Mamuju - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mamuju, merazia beberapa penginapan di Kota Mamuju. Delapan pasangan bukan suami istri yang berduaan di penginapan digiring untuk diinterogasi.
Razia tersebut dilakukan di tiga penginapan yang berada tepat di dalam Kota Mamuju, Kamis, 17 Februari 2022 tadi malam.
Kasatpol PP Mamuju, Edi Suryanto mengungkapkan, razia tersebut dilakukan untuk menertibkan penginapan-penginapan yang terdapat penyakit sosial di dalamnya.
"Ada tiga titik kita razia tadi malam dan kita dapatkan delapan pasang yang bukan suami istri," kata Edi Suryanto, Jumat, 18 Februari 2022.
Ia juga mengungkapkan, dirinya sangat menyayangkan karena rata-rata usia yang terjaring razia semalam, masih remeja dan telah melakukan perbuatan terlarang.
"Kita akan beri peringatan dulu kalau masih melakukan maka kita akan tindak secara hukum," katanya.
Untuk diketahui, saat didapati berduaan dalam kamar penginapan, kedelapan pasangan tersebut tidak dapat menunjukkan surat nikah.
Dari delapan pasangan yang terjaring razia, tujuh pasang diantaranya masih remaja berusia 20 tahun dan sepasang dewasa 30 tahun. []