Aceh Barat Daya - Kapolres Subulussalam AKBP Muhammad Yanis mengatakan, polisi berhasil menangkap dua terduga perampok atau garong dengan modus pembobolan rumah, yang menggasak emas dan telepon genggam dari rumah korbannya.
AKBP Muhammad menjelaskan, kedua pelaku itu berinisial MN (35) dan S (32), yang merupakan warga Kabupaten Aceh Selatan.
"Kedua pelaku ditangkap dalam kasus pencurian dengan pemberatan rumah warga Desa Subulussalam Barat, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, Provinsi Aceh," kata AKBP Muhammad kepada wartawan di Subulussalam, Rabu, 30 Maret 2022.
Lebih lanjut dijelaskannya, pelaku MN dicokok di jalan lintas Kecamatan Susoh, Aceh Barat Daya (Abdya). Sementara S diciduk di lokasi pergudangan di Kota Medan, Sumatra Utara.
AKBP Muhammad melanjutkan, pelaku merupakan spesialis pencuri dengan cara membongkar atau merusak jendela dan pintu rumah yang tidak memiliki jeruji besi pengaman.
Menurut dia, setelah berhasil masuk ke dalam rumah, pelaku menjalankan aksinya saat korban tertidur.
Adapun barang milik korban yang digasak pelaku berupa emas seberat 15 gram dan satu unit telepon pintar. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp 46 juta.
"Uang hasil kejahatan digunakan tersangka membeli beras, kemudian dijual di kedai milik tersangka. Sebagian uang dipakai kedua tersangka untuk berfoya-foya," ujar Kapolres Subulussalam.
Atas perbuatannya, MN dan S dijerat melanggar Pasal 363 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Sedangkan barang bukti yang diamankan dalam kasus ini yaitu 130 sak beras, satu unit telepon pintar dan satu unit alat melebur emas.
AKBP Muhammad pun mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan kalau bisa memasang jeruji besi pada jendela dan pintu rumah. Termasuk memasang kamera pemantau atau CCTV.
"Semua itu bentuk proteksi supaya tidak menjadi target para pelaku kriminal," kata AKBP Muhammad Yanis. []