Hukum Jum'at, 10 Desember 2021 | 10:12

Sebulan Lakukan Penyelidikan, Polrestabes Medan Akhirnya Tangkap Bandar 11 Kg Sabu

Lihat Foto Sebulan Lakukan Penyelidikan, Polrestabes Medan Akhirnya Tangkap Bandar 11 Kg Sabu Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko menjelaskan kronologi pengungkapan kasus narkoba jenis sabu seberat 11 kilogram lebih. (Foto: Opsi/Ist)
Editor: Fernandho Pasaribu Reporter: , Andi Nasution

Medan - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, akhirnya berhasil menangkap bandar narkoba jenis sabu setelah selama sebulan lebih melakukan penyelidikan.

Kepala Polrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari penangkapan dua orang pengedar berinisial FA dan EW saat menjual sabu di daerah Jalan Pertahanan, Kecamatan Patumbak pada Senin, 18 Oktober 2021 lalu.

"Dari kasus itu, Tim Satres Narkoba kemudian melakukan pengembangan dan penyelidikan selama 1 bulan 10 hari," ujar Riko saat memimpin konferensi pers di Markas Polrestabes, Kamis sore, 9 Desember 2021.

Dari hasil penyelidikan, katanya, diketahui identitas dua tersangka yang merupakan bandar sabu, masing-masing berinisial NPL, warga Dusun IV, Desa Sei Kepayang Tengah, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, dan YPNH, warga Jalan Veteran Pasar VII, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli.

"Dari hasil penyelidikan diketahui NPL dan YPNH pada Senin, 29 November 2021 berada di Medan dan memarkir mobilnya di kawasan Jalan Veteran Pasar VII, Tanjung Mulia," kata Riko didampingi Kasat Narkoba Kompol Rafles Langgak Putra.

Sekitar pukul 23.00 WIB, lanjutnya, tersangka NPL dan YPNH berboncengan mengendarai sepeda motor ke daerah Jalan Cemara.

"Personel kita yang membuntuti dua tersangka ini, mendapati NPL dan YPNH melakukan transaksi di depan salah satu SPBU di Jalan Cemara, dan langsung dilakukan penangkapan," ujarnya.

Dari hasil interogasi terhadap NPL dan YPNH, sambung Riko, diketahui sabu disimpan di dalam mobilnya yang di parkir di kawasan Jalan Veteran Pasar VII, Tanjung Mulia.

"Pada Saat, 30 November 2021 pukul 00.30 WIB, dilakukan penggeledahan terhadap mobil yang di parkir di depan rumah YPNH dan ditemukan sejumlah barang bukti berupa, 12 bungkus plastik besar narkotika jenis sabu seberat 11,473 kilogram terletak di lantai jok depan mobil, yang terdiri dari 7 bungkus plastik besar di dalam goni plastik dan 5 bungkus plastik besar di dalam tas warna hitam," ucap Kepala Polrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya