Labuan Bajo - Pemilik Surya Agung Labuan Bajo, Deny Surijanto dan seorang pensiunan Polisi yang diketahui bernama Lukas Teme, diduga memiliki dan mengoperasikan tambang ilegal di aliran muara sungai Nanga Nae tepatnya di wilayah Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Pengoperasian tambang tersebut, menggunakan mesin sedot di muara sungai, untuk menggeruk pasir yang ada di kawasan tersebut.
Dilokasi tersebut, terdapat dua mesin sedot tambang ilegal yang lokasinya berbeda-beda. Mirisnya lagi, akitivitas tersebut berada di tengah-tengah kawasan hutan bakau.
Dalam sehari, pengoperasian tambang ilegal itu, mampu menghasilakan delapan ret dump truk dengan harga Rp 350.000/ ret nya.
Hal tersebut disampaikan oleh seorang sopir yang sedang melakukan aktivitas pengangkutan pasir dilokasi.
"Kami beli Pasir di Pa Lukas, per ret Rp 350.000. Ini sudah lama, karena sejak Pa Lukas pensiun dari polisi. Per hari ini rata-rata 4 ret dari satu lokasi ini. Pasir ini milik Pa Lukas, yang mantan polisi itu. Kalau tanah ini milik Surya Agung," kata sopir kepada wartawan Rabu 28 Juni 2023.
Aktivitas penambangan ilegal termasuk tambang pasir tentu bertentangan dengan ketentuan UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 menerangkan “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48,Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun (sepuluh) dan denda paling banyak Rp 10 miliar. []