News Sabtu, 28 Mei 2022 | 15:05

Sering Pukul dan Ludahi Istrinya, Pegawai Angkasa Pura II Jadi Terdakwa di PN Jakarta Timur

Lihat Foto Sering Pukul dan Ludahi Istrinya, Pegawai Angkasa Pura II Jadi Terdakwa di PN Jakarta Timur Adrian Adi Putra, terdakwa kasus KDRT terhadap istrinya saat sidang di PN Jakarta Timur, Selasa, 24 Mei 2022. (Foto: Opsi.id)
Editor: Fetra Tumanggor

Jakarta - Adrian Adi Putra, seorang pegawai BUMN PT Angkasa Pura II, menjadi terdakwa atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya FMM. Kasusnya kini sudah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Kepada Opsi.id, FMM yang berdomisi di daerah Kramatjati, Jakarta Timur ini, menuturkan selama 10 tahun menikah dengan Adrian, dia kerap mendapat kekerasan fisik dan kekerasan verbal berupa bentakan, makian, dan kata-kata kotor.

"Bahkan wajah saya pernah diludahi," kata FMM.

FMM bercerita menikah dengan Adrian pada Juli 2011 di Tanjung Morawa, Sumatera Utara. Pernikahan ini ternyata tak berbuah manis untuk FMM.

"Saat saya hamil tiga bulan, dia (Adrian) mulai melakukan kekerasan fisik ke saya, memukul muka dan mendorong," kata FMM dengan suara lirih.

Laporan pengaduan ke Polres Jakarta Timur (Foto: Istimewa)

Penyebabnya, kata FMM, suaminya itu ketahuan main judi dan saat ditegur tidak terima dan kemudian melakukan kekerasan fisik.

"Setelah lahir anak pertama, juga pernah memukul ketika pas hari raya haji di rumah mamak di Tanjung Morawa tahun 2012," ucap perempuan yang punya dua anak ini.

FMM mengatakan sudah berulang kali meminta Adrian untuk tidak lagi melakukan kekerasan terhadapnya namun tak diindahkan. "Kalau ada masalah selalu saja main tangan," katanya.

Tahun 2013, Adrian dan FMM pindah ke Jakarta karena Adrian ditempatkan bekerja di Lapangan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur sebagai karyawan PT Angkasa Pura II.

Adrian Adi Putra, terdakwa kasus KDRT terhadap istrinya saat sidang di PN Jakarta Timur, Selasa, 24 Mei 2022. (Foto: Opsi.id)

FMM menuturkan sejak tinggal di Jakarta, Adrian tak juga berubah, bahkan lebih sering melakukan kekerasan fisik. "Dia tak bisa diajak ngomong atau diskusi. Kalau diajak ngomong marah, memukul, banting handphone, nendang kipas angin. Dalam seminggu pasti ada dia melakukan kekerasan," katanya.

Kalau sudah memukul, kata FMM, Adrian juga meludahi dan berucap kata-kata kotor. "Pernah memukul mata saya sampai berdarah," katanya.

"Pernah juga mencampakkan (mendorong) anaknya sampai ke ujung pintu," kata FMM menambahkan.

Tahun 2018, kata FMM, Adrian juga pernah marah dan melempar piring yang mengenai pelipis matanya sehingga berdarah. Bekas luka di pelipis itu masih membekas sampai saat ini.

"Penyebabnya hanya sepele. Dia membeli tiket pesawat tanpa bertanya jadwal libur anak sekolah ke saya. Akhirnya ribut dan melempar piring ke saya," ucap FMM.  

Puncaknya pada Rabu, 25 Agustus 2021 sekitar pukul 07.15 WIB. Awalnya, FMM meminta uang sekolah anaknya karena sudah 3 bulan menunggak. Karena menunggak, anaknya sudah tak dibolehkan mengikuti pelajaran secara daring.

"Dimintain uang sekolah, dia marah, katanya gak punya uang. Lalu kami mulai ribut dan setelah itu dia memukul saya dan membenturkan kepala saya ke tembok beberapa kali," ucap FMM.

FMM menambahkan akibat kekerasan fisik yang dialaminya pada Rabu pagi itu menimbulkan masalah antara lain mata sebelah kanan kabur dan silindris, di bagian kepala belakang memiliki dua titik di otak belakang, batang hidung bermasalah, kuping kurang mendengar, dan pinggang memerlukan waktu untuk terapi.

Surat pemeriksaan dampak psikologi terhadap korban KDRT, FMM. (Foto: Istimewa)

"Saya juga jadi trauma dan depresi," kata FMM, seraya menunjukkan beberapa bukti hasil pemeriksaan dokter.

FMM menambahkan selama menikah dia tak tahu berapa jumlah gaji suaminya sebagai pegawai BUMN di Angkasa Pura II. Dia sering bertanya tapi Adrian tak pernah memberitahu. 

"Setiap bulan dia hanya memberi satu juta rupiah lewat transfer bank dan itupun kadang kurang. Saya sama sekali gak tahu berapa gaji suami saya," katanya seraya memberikan bukti print out transfer buku tabungannya yang menunjukkan data transferan Adrian ke FMM.

FMM akhirnya melaporkan Adrian ke Polres Jakarta Timur pada hari itu juga, Rabu 25 Agustus 2021. Oleh Polres Jakarta Timur, Adrian akhirnya ditetapkan menjadi tersangka dan kasusnya saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Adrian dikenakan pasal 44 UU Nomor 23 Tahun  2004 tentang PDKRT. 

Surat hasil pemeriksaan indikasi klinis terhadap korban KDRT, FMM. (Foto istimewa)

Tak tahan dengan perlakuan Adrian, FMM juga menggugat cerai Adrian di Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Sumatera Utara. Gugatan cerai ini kemudian dikabulkan hakim melalui Akte Perceraian Nomor: 2150/AC/2021/PA.Lpk, tertanggal 26 Oktober 2021 di Pengadilan Agama Lubuk Pakam.

FMM juga sudah melayangkan surat ke direksi PT Angkasa Pura II meminta agar Adrian ditindak dan diberi sanksi karena sudah melakukan KDRT. 

Opsi.id sudah mencoba meminta konfirmasi langsung ke Adrian, namun sampai berita ini ditayangkan Adrian tak merespons konfirmasi dari Opsi. []

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya