News Senin, 19 September 2022 | 07:09

Sidang Banding Pemberhentian Tidak dengan Hormat Ferdy Sambo Digelar Hari Ini

Lihat Foto Sidang Banding Pemberhentian Tidak dengan Hormat Ferdy Sambo Digelar Hari Ini Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. (Foto: Antara/ M Risyal Hidayat).
Editor: Rio Anthony

Jakarta - Irjen Ferdy Sambo akan menjalani sidang banding kasus etik hari ini. Diketahui sidah itu berkaitan dengan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH)dirinya dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, atau Brigadir

"Iya benar, hari ini sidang bandingnya," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, Minggu 18 September 2022 kemarin.

Nantinya kata Dedi, sidang banding ferdy Sambo akan dipimpin jenderal bintang tiga.

"Nanti saya sampaikan (siapa ketua komisi etiknya)," kata Dedi di Mabes Polri, Kamis 15 September 2022 lalu.

Sidang banding ini kata Dedi hanya menggelar rapat apakan bandingnya diterima atau tidak.

"Sudah lengkap berkas banding Sambo, sidang banding ini jangan disamakan dengan sidang kode etik yang seperti lalu, sidang banding sifatnya hanya rapat kemudian hasil rapat itu nanti memutuskan kolektif kolegial apa keputusannya mengingatkan menolak atau menerima," jelas dia.

Ferdy Sambo dinyatakan melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi PTDH atau dipecat dari Polri terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Atas keputusan pemecatannya itu, Ferdy Sambo menyatakan banding.

"Kami mengakui semua perbuatan serta menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan terhadap institusi Polri. Namun mohon izin sesuai dengan Pasal 69 Perpol 7/2022 izinkan kami mengajukan banding. Apa pun putusan banding, kami siap untuk melaksanakan," ujar Ferdy Sambo dalam sidang etik, Jumat 26 Agustus 2020 dini hari.

Diketahui, Ferdy Sambo juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Dia dijerat sebagai tersangka bersama empat orang lain, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma`ruf.

Ferdy Sambo dkk dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati.

Ferdy Sambo diduga memerintahkan Bharada Richard Eliezer untuk menembak Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.

Ferdy Sambo juga diduga merancang skenario seolah Brigadir Yosua tewas dalam baku tembak dengan Bharada Eliezer di rumah dinasnya pada Jumat 8 Juli 2022 lalu. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya