Medan - Pasangan selingkuh Anita Simanullang dan Hissa Sianturi terancam hukuman mati karena melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Harlen Sinaga (48).
Harlen Sinaga, warga warga Dusun I, Desa Sampean, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatra Utara, merupakan suami dari Anita Simanullang.
Dia ditemukan tewas dalam kubangan di Desa Perladangan Saba Dolok, Desa Sampean pada Minggu 28 Agustus 2022 sekitar pukul 18.00 WIB.
"Atas perbuatannya, Hissa Sianturi dikenakan Pasal 340 Subs 338, sedangkan Anita Simanullang dikenakan Pasal 340 Subs 338 Jo 55 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara minimal 20 tahun," ujar Kapolres Humbahas, AKBP Achmad Muhaimin dalam keterangannya dikutip Kamis 15 September 2022.
Untuk diketahui, pasal ini juga diterapkan pihak kepolisian kepada mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo yang melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Terungkapnya kasus pembunuhan yang didalangi istri korban ini berawal pada Minggu 28 Agustus 2022 sekitar pukul 18.00 WIB, korban Harlen Sinaga (48), warga Dusun I, Desa Sampean Kecamatan Dolok Sanggul, Humbahas, ditemukan tewas dalam kubangan di Perladangan Saba Dolok, Desa Sampean.
"Dari temuan ini, korban dibawa ke RSU Dolok Sanggul guna keperluan autopsi. Dan hasilnya ditemukan sejumlah luka, sehingga disimpulkan bahwa korban meninggal tidak wajar," ungkap Achmad.
Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi, lanjutnya, terduga pelaku mengarah kepada seorang pria inisial Hissa Sianturi yang kemudian berhasil diamankan di salah satu warung di Desa Janji, Dolok Sanggul.
Pelaku Hissa Sianturi pun mengakui perbuatannya atas suruhan dari Anita Simanullang yang tak lain adalah istri korban.
Menurut Achmad, motif dari pembunuhan tersebut adalah perselingkuhan antara Anita Simanullang dengan Hissa Sianturi yang sudah berjalan selama tiga bulan.
"Pembunuhan ini sudah direncanakan. Bahkan Anita Simanullang menantang Hissa Sianturi kalau berani menghabisi korban, maka mereka akan menikah. Sehingga pelaku Hissa nekat membunuh korban dengan cara memukul berkali-kali pakai benda tumpul," jelasnya.
Barang bukti yang disita dalam kasus ini, tambahnya, antara lain motor Honda Supra, sebilah parang, kayu bulat, HP merek Vivo dan Samsung. []