Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memperpanjang masa penahanan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel yang berakhir hari ini, Rabu, 10 September 2025.
Perpanjangan ini dilakukan karena proses penyidikan kasus pemerasan pengurusan izin Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) masih berlangsung.
"Jika memang sudah habis masa penahanan untuk 20 hari pertama, tentu penyidik akan melakukan perpanjangan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu, 10 September 2025.
Noel telah ditahan KPK selama 20 hari sejak 22 Agustus 2025. Masa penahanan tersebut berakhir pada hari ini, namun akan diperpanjang mengingat kompleksitas kasus yang masih memerlukan pemeriksaan mendalam.
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa proses penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi ini masih terus berjalan. KPK masih memerlukan waktu untuk melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi-saksi yang terlibat.
"Karena memang penyidikannya masih berproses, masih dibutuhkan pemeriksaan-pemeriksaan terhadap para tersangka yang sudah ditetapkan maupun para saksi ataupun pihak lain yang terkait," ungkap Budi.
Selama proses penyidikan, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan dan penyitaan barang bukti. Sejumlah aset yang diduga merupakan hasil korupsi telah diamankan oleh penyidik.
"Dalam penyidikan ini juga penyidik telah melakukan serangkaian penggeledahan dan juga penyitaan," tambah Budi.
Dalam kasus ini, Noel diduga menerima bagian dari hasil pemerasan sebesar Rp 3 miliar selama menjabat sebagai Wamenaker. Selain uang tunai, Noel juga diduga menerima satu unit sepeda motor merek Ducati.
Skema pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan diduga telah berlangsung sejak 2019. Biaya pengurusan yang seharusnya hanya Rp 275 ribu per sertifikat, dipungut hingga Rp 6 juta per sertifikat.
Dari selisih biaya yang dibayarkan masyarakat dengan tarif resmi, total uang yang terkumpul mencapai Rp 81 miliar.
Dana tersebut kemudian didistribusikan kepada berbagai pihak yang terlibat dalam skema korupsi ini.
Daftar Lengkap 11 Tersangka
KPK telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus pemerasan sertifikasi K3 ini:
1. Irvian Bobby Mahendro - Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 (2022-2025)
2. Gerry Aditya Herwanto Putra - Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja (2022-sekarang)
3. Subhan - Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 (2020-2025)
4. Anitasari Kusumawati - Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja (2020-sekarang)
5. Immanuel Ebenezer Gerungan - Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI
6. Fahrurozi - Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 (Maret 2025-sekarang)
7. Hery Sutanto - Direktur Bina Kelembagaan (2021-Februari 2025)
8. Sekarsari Kartika Putri - Subkoordinator
9. Supriadi - Koordinator
10. Temurila - Pihak PT KEM Indonesia
11. Miki Mahfud - Pihak PT KEM Indonesia
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi Kementerian Ketenagakerjaan dan menunjukkan adanya praktik korupsi sistematis dalam pengurusan sertifikasi K3 yang seharusnya melindungi keselamatan pekerja Indonesia.
KPK diperkirakan akan terus mengintensifkan penyidikan untuk mengungkap seluruh jaringan korupsi dalam kasus yang merugikan negara puluhan miliar rupiah ini.[]