Aceh Barat Daya - Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Aceh Barat Daya (Abdya), Provinsi Aceh, menyesalkan sikap Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) yang menutup-nutupi tiga nama calon Penjabat (Pj) Bupati.
Ketua Umum PC IMM Abdya mengatakan, sikap dewan sama saja membuat warga menduga-duga sebab tidak jelas alasan dewan menutupi hal itu, apalagi bukan masalah yang harus ditutupi ke publik.
"Sikap itu membuat kita menduga pengusulan calon Pj Bupati Abdya hanya sesuai selera DPRK saja, maka urung membeberkan," kata Riko Juanda, Selasa, 19 Juli 2022.
Maka dari itu, katanya, IMM meminta agar DPRK mempublis nama-nama calon Pj Bupati yang mereka usul agar tidak bias dan membuat masyarakat menduga yang tidak-tidak.
"Kami meminta agar DPRK mempublish nama-nama calon Pj Bupati yang diusulkan ke Kemendagri. Kami menduga DPRK merekomendasikan nama tersebut sesuai selera bapak dan hal ini bukan saja kami, tapi tentu warga Abdya lain juga menduga-duga hal yang sama," ucapnya.
Riko Juanda menjelaskan bahwa keputusan yang diambil oleh DPRK Abdya dengan tidak membeberkan ke publik nama-nama calom Pj Bupati yang diusul ke Kemendagri adalah sikap yang tidak dewasa.
"Pengusulan nama-nama calon Pj Bupati adalah informasi yang harus diketahui oleh masyarakat. Seharusnya DPRK Abdya tidak menutupi siapa saja nama-nama calon Pj Bupati yang diusulkan ke Kemendagri," sebutnya.
Menurut informasi yang diperoleh pihaknya, bahkan sangking tertutupnya pembahasan tentang sosok calon Pj, dewan tidak melakukan rapat di kantornya walau sudah dibahas sejak Sabtu, 16 Juli 2022 diluar Gedung DPRK.
"Ini menjadi tanda tanya besar, jangan sampai ada kepentingan yang menguntungkan sebelah pihak. Namun, harus mampu melihat apa yang dibutuhkan Abdya saat ini," sebutnya.
Menurut aktivis IMM itu, dalam Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik berbunyi:
a. Bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.
b. Bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
c. Bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.
d. Bahwa pengelolaan Informasi Publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi.
"Maka jika berkaca dari UU itu sangat disayangkan jika DPRK menutup-nutupi pengusulan nama-nama ini, seharusnya dewan orang nomor satu yang memberi informasi ke masyarakat, sebab, sekecil apapun informasi itu sangat penting bagi masyarakat," katanya. []