Jakarta - Istri Rizieq Shihab, Syarifah Fadhlun menjadi penjamin bebas bersyaratnya sang suami dari penjara.
"Ini merupakan satu proses hukum yang nanti akan dijelaskan para pengacara saya dan yang memberikan jaminan adalah istri saya tercinta Syarifah Fadhlun," ucap Habib Rizieq seperti dilihat dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube Islamic Brotherhood Television, Rabu 20 Juli 2022.
Rizieq Shihab juga mengatakan, dirinya wajib mengikuti aturan-aturan yang telah ditetapkan agar pembebasan bersyaratnya tidak dicabut.
"Salah sedikit saja, pembebasan bersyarat nggak jadi," ucapnya.
Ia menyebut statusnya kini merupakan tahanan kota. Ia juga diwajibkan untuk melapor sebulan sekali.
"Saya saat ini berstatus sebagai tahanan kota dan setiap bulan saya harus membuat laporan. Dan saya tidak boleh keluar kota, keluar pulau, ke luar negeri kecuali dengan izin tertulis dari instansi yang telah ditentukan," ucapnya.
Sebagai informasi tambahan, Rizieq Shihab, mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) mendapatkan pembebasan bersyarat hari ini, Selasa 20 Juli 2022.
"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan bersyarat pada 20 Juli," tutur Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti, Selasa 20 Juli 2022.
Ia menyampaikan, Rizieq telah keluar dari tahanan pagi tadi pukul 06.45 WIB. Masa percobaan Rizieq habis per 10 Juni 2024.
"Sudah keluar tahanan jam 06.45 WIB pagi ini," jelasnya.
Diketahui, Habib Rizieq mulai ditahan 12 Desember 2020 lalu di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Kemudian mendapatkan kebebasan bersyarat hari ini.
Rizieq ditahan akibat tiga kasus, yakni kerumunan di Petamburan, kerumunan di Megamendung, dan kasus tes usap (swab) di RS Ummi Bogor. Ketiga kasus tersebut berkaitan dengan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. []