Hukum Jum'at, 05 Agustus 2022 | 15:08

Tak Pakai Pasal 340, Kabareskrim Bidik Tersangka Lain Pembunuhan Brigadir J

Lihat Foto Tak Pakai Pasal 340, Kabareskrim Bidik Tersangka Lain Pembunuhan Brigadir J Trending save Brigadir J di media sosial. (foto: istimewa).

Jakarta - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkap musabab pihaknya tak jerat Bharada Richard Eliezer dengan pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J. Bharada E disangkakan melanggar pasal 338 KUHP juncto 55-56 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

Hingga Kamis, 4 Agustus 2022, kata Agus, pihaknya sudah memeriksa 43 saksi terkait kasus kematian Brigadir J. 25 di antaranya adalah personel polisi dari kesatuan Propam, Polres Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya, hingga anak buahnya sendiri di Bareskrim turut diperiksa oleh tim Inspektorat Khusus (Irsus).

"Artinya bahwa kenapa tidak diterapkan 340 KUHP, karena ini masih rangkaian proses pendalaman dari temuan-temuan selama pemeriksaan oleh tim khusus," kata Komjen Agus di Mabes Polri, Kamis, 4 Agustus 2022.

Baca jugaNgaku Didatangi Utusan Mabes Polri, Kamaruddin: Uang Ratusan Miliar Saya Tolak!

Menurut Agus, sebagian dari polisi yang diperiksa terkait kasus kematian Brigadir Yosua akan ditempatkan di tempat khusus.

Nantinya, lanjut Agus, apabila ditemukan polisi melakukan perbuatan pelanggaran pidana, baik itu menghalangi proses penyidikan, menghilangkan barang bukti, menyembunyikan barang bukti sehingga menghambat proses penyidikan, pasti akan ditindak.

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto (Foto: Istimewa)

"Setelah menjalani proses pemeriksaan kode etik rekomendasi daripada Bapak Irwasum, nanti akan kita jadikan dasar apakah perlu kita lakukan peningkatan status mereka menjadi bagian dari pada para pelaku," ujarnya.

Baca juga25 Polisi Tidak Profesional Diperiksa, Kapolri: Sesuai Arahan Presiden Jokowi

"Yang tadi ada pasal 55-56 KUHP adalah ada yang melakukan, turut serta melakukan, menyuruh melakukan perbuatan pidana atau karena kuasanya, dia memberikan perintah untuk terjadi suatu kejahatan termasuk memberi kesempatan dan memberi bantuan sehingga kejahatan itu bisa terjadi," lanjut Komjen Agus.

Menurut dia, pasal tersebut akan menjadi landasan bagi Bareskrim bersama tim khusus bentukan Kapolri untuk melakukan proses penyidikan terhadap kematian Brigadir J.

"Untuk evaluasi terhadap penanganan laporan polisi pelimpahan dari Polres Jaksel ke Polda Metro Jaya, yang nantinya akan dilakukan evaluasi oleh timsus secara bersama-sama untuk mengkaji apakah tahapan-tahapan proses yang mereka lakukan sudah sesuai dengan ketentuan atau tidak," tuturnya.

Agus menegaskan, ia hanya menjalankan perintah Kapolri Jenderal Sigit untuk membuat terang benderang pembunuhan Brigadir J, sehingga siapa pun yang turut serta atau menyuruh melakukan, nantinya akan terkuak.

"Tentunya memang kendala daripada upaya pembuktian adalah adanya barang bukti yang rusak atau dihilangkan. Ini membuat waktu, membutuhkan waktu kita untuk melakukan penuntasan masalah ini," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya