Medan - KPU RI mengumumkan tim seleksi atau timsel KPU beberapa daerah termasuk untuk Provinsi Sumatra Utara.
Keputusan KPU Nomor 335 Tahun 2023 tentang Penetapan Keanggotaan Timsel Calon Anggota KPU Provinsi pada lima Provinsi dan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota pada enam Kabupaten/Kota di dua Provinsi periode 2023-2028, diantaranya menetapkan timsel Calon Anggota KPU Provinsi Sumatra Utara.
Dari daftar nama yang disebutkan, ada lima anggota timsel. Sayangnya, tak satupun dalam timsel tersebut dari kalangan perempuan.
Mereka yang menjadi timsel, yakni Edwin Nasution, Hisar Siregar, John Fresly Hutahaean, Muhammad Sadri, dan Taufik Wal Hidayat.
Komisioner Komnas Perempuan Veryanto Sitohang dimintai tanggapannya soal komposisi timsel tersebut, mengingatkan bahwa keterwakilan perempuan 30 persen merupakan amanat undang-undang sebagaimana dimandatkan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Merespons keputusan KPU RI tentang Panitia Seleksi KPU di Provinsi Sumatra Utara yang tidak ada perempuan, merupakan bentuk pengabaian terhadap pentingnya keterwakilan perempuan dalam institusi pengambilan keputusan. Yang lebih fatal bahwa kebijakan tersebut melanggar UU Penyelenggaraan Pemilu," katanya dalam pernyataan tertulis, Sabtu, 6 Mei 2023.
Veryanto berujar, Komnas Perempuan mencermati bahwa minimnya keterwakilan perempuan sebagai tim seleksi dan komisioner terpilih akan melanggengkan kekerasan berbasis gender.
"Kami mengimbau agar KPU mengubah keputusan susunan tim seleksi KPU Provinsi Sumatera Utara dengan melibatkan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dan memastikan bahwa komisioner terpilih minimal 30 persen di setiap tingkatan. Upaya ini akan berkontribusi meningkatkan kepemimpinan perempuan dan indeks demokrasi di Indonesia," katanya.
BACA JUGA: 984 Orang Mati di Simalungun Masuk DPS, Jeirry: Dipertanyakan Profesionalitas KPU
Dia kemudian berharap publik terlibat aktif mengawal keputusan KPU khususnya dalam memastikan keterwakilan perempuan.
Politisi PDIP Sumatra Utara Sarma Hutajulu juga menyayangkan komposisi timsel KPU Sumatra Utara tersebut.
Melalui akun Facebooknya pada Sabtu, 6 Mei 2023, Sarma menyindir para komisioner KPU yang selalu koar-koar soal keterwakilan perempuan dalam pendaftaran calon legislatif.
BACA JUGA: KPU Umumkan Timsel Calon Anggota KPU Sumut, Gak Ada Keterwakilan Perempuan
Namun untuk proses timsel penyelenggara secara khusus anggota KPU Sumatra Utara, justru mengabaikannya.
"Kalau tak memenuhi kuota keterwakilan perempuan maka pendaftaran calon legislatif akan ditolak oleh KPU, begitulah penekanan setiap sosialisasi tahapan pencalegan kepada peserta pemilu," tulis Sarma.
Menurut eks anggota DPRD Sumatra Utara tersebut, sejak diumumkan ke publik, dia mencermati komposisi pansel KPU Sumut, tidak ada unsur perempuan.
"Jika penyelenggara pemilu tak punya komitmen soal pentingnya keterwakilan perempuan dalam setiap aras kebijakan, bagaimana pulalah kami mendorong partai politik supaya komit soal keterwakilan perempuan bukan hanya sekadar pemenuhan regulasi saja. Mari adil sejak dalam pikiran," tulisnya.
Hal sama diutarakan aktivis perempuan di Sumatra Utara Ester Ritonga.
Menurut dia, tidak adanya perempuan dalam komposisi timsel KPU Sumatra Utara adalah bentuk kekerasan politik terhadap perempuan.
"Menurut saya ini adalah kekerasan politik terhadap perempuan Sumatra Utara. Pemarjinalan perempuan dalam politik, dan ini tindakan inkonstitusional yang dilakukan oleh KPU RI," katanya.
Terkait keputusan KPU RI soal komposisi timsel KPU Sumut dan juga daerah lainnya di Tanah Air yang tidak ada keterwakilan perempuan, pihaknya kata Ester, menolak hal itu.
Belum diperoleh keterangan resmi dari KPU RI atas reaksi Komnas Perempuan dan aktivis perempuan atas pengabaian keterwakilan perempuan dalam timsel Calon Anggota KPU Sumatra Utara. []