News Senin, 25 April 2022 | 12:04

Tolak Praperadilan MAKI ke Mendag Soal Mafia Minyak Goreng, Hakim: Sangat Prematur

Lihat Foto Tolak Praperadilan MAKI ke Mendag Soal Mafia Minyak Goreng, Hakim: Sangat Prematur Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi. (foto: ist).

Jakarta - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Dewa Ketut Kartana menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi dalam kasus dugaan mafia minyak goreng.

"Permohonan para pemohon mengajukan praperadilan sangat prematur. Oleh karena itu, permohonan para pemohon haruslah ditolak," kata Dewa Ketut pada sidang putusan gugatan praperadilan mafia minyak goreng yang diajukan oleh MAKI di Jakarta, seperti mengutip ANTARA, Senin, 25 April 2022.

Dia mengungkapkan salah satu pertimbangan hakim adalah bukti yang diajukan oleh para pemohon berupa hasil print out sebuah berita dari media daring.

Berita tersebut memuat pernyataan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengenai pihaknya yang telah mengantongi nama-nama calon tersangka mafia minyak goreng dan akan mengungkapkannya pada hari Senin, 21 Maret 2022.

Akan tetapi, hingga Selasa, 29 Maret 2022, Menteri Perdagangan belum mengungkapkan nama-nama calon tersangka tersebut.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menduga bahwa terjadi penghentian penyidikan yang tidak sah dan melawan hukum. Atas dasar tersebut, pihaknya menggugat Menteri Perdagangan.

"Apakah pernyataan demikian (telah mengantongi nama-nama calon tersangka, red.) dapat disimpulkan telah melakukan proses oleh penyelidik atau bahkan sudah dilakukan penyidikan?" ujar Dewa Ketut.

Dia menegaskan bahwa pernyataan Mendag di dalam pemberitaan tersebut bukan merupakan bukti yang kuat untuk menunjukkan bahwa pihak Kementerian Perdagangan telah melakukan penyelidikan maupun penyidikan.

Untuk menunjukkan bahwa pihak kementerian telah melakukan penyelidikan dan penyidikan, dibutuhkan bukti berupa surat perintah untuk melakukan penyelidikan ataupun penyidikan.

Apabila terdapat surat perintah dan pihak Kementerian Perdagangan tidak melakukannya, barulah gugatan praperadilan dapat dilakukan.

"Apabila suatu pernyataan yang demikian sudah disimpulkan telah melakukan proses atau serangkaian tindakan penyidikan oleh penyidik, (dapat) menyebabkan ketertiban atau sistem atau prosedur hukum akan terganggu karena setiap orang yang mempunyai dugaan saja akan dapat mengajukan praperadilan terhadap serangkaian peristiwa yang masih dalam bentuk pernyataan," tuturnya.

Oleh karena itu, dia menyatakan bahwa gugatan praperadilan oleh MAKI dan Perkumpulan Aspirasi Masyarakat Keadilan Indonesia (ASMAKI) sangat prematur dan hakim menolak gugatan tersebut.

"Mengadili, menolak permohonan para pemohon praperadilan. Menetapkan biaya perkara dalam perkara ini nihil," ucap Dewa Ketut.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya