Jakarta — Windy Yunita Bastari Usman, atau lebih dikenal sebagai Windy Idol, kembali menjalani pemeriksaan intensif oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, 18 Juni 2025.
Kali ini, Windy diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan.
Keluar dari gedung KPK sekitar pukul 18.25 WIB, Windy enggan memberi banyak komentar. Di tengah sorotan awak media, ia hanya melempar kalimat singkat.
"Aku minta mohon doa ya semuanya. Jangan sampai sakit ya. Biar saya aja yang sakit, kamu jangan," ucapnya sebelum masuk ke mobil.
Kuasa hukumnya, Henri Lumban Raja, mengatakan kliennya mendapat hampir 100 pertanyaan dari penyidik.
“Antara 97 atau 98 pertanyaan. Pemeriksaan kali ini memang cukup mendalam,” ujarnya.
Henri menepis tuduhan bahwa rumah yang dibeli Windy dibiayai oleh pihak lain. Ia juga mengakui adanya perjalanan ke Bali, namun menekankan bahwa hal tersebut tidak membuktikan adanya aliran dana mencurigakan.
“Dugaan bahwa rumah itu dibeli dan dibiayai oleh orang lain, tidak seperti yang dibayangkan. Semua ada penjelasannya, dan itu sudah kami sampaikan,” ujar Henri.
Pemeriksaan terhadap Windy merupakan bagian dari pengusutan KPK terhadap perkara TPPU di lingkungan Mahkamah Agung.
Nama Windy ikut terseret setelah diduga memiliki hubungan erat dengan Hasbi Hasan, tersangka utama dalam kasus korupsi dan pencucian uang yang mengguncang institusi peradilan tertinggi di Indonesia.
KPK sebelumnya telah memanggil Windy dalam beberapa kesempatan. Ia pernah menyatakan kelelahan atas rangkaian pemeriksaan yang dijalaninya.
“Mohon doa aja ya, semoga orang-orang bisa dilembutkan hatinya. Aku di sini mudah-mudahan cuma korban,” ucap Windy sambil menitikkan air mata pada April lalu.[]