Daerah Sabtu, 22 Januari 2022 | 08:01

Tujuh Pelaku Pemerkosaan di Mamuju Terancam 12 Tahun Penjara

Lihat Foto Tujuh Pelaku Pemerkosaan di Mamuju Terancam 12 Tahun Penjara Ilustrasi Perkosaan. (Foto: Opsi/Ilustrasi)
Editor: Rio Anthony Reporter: , Eka Musriang

Mamuju - Tujuh pelaku pemerkosaan secara bergilir terhadap seorang gadis NH, 19 tahun, di Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), terancam hukuman 12 tahun penjara.

Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Pandu Arief Setiawan, Jumat, 21 Januari 2022.

Pandu Arief mengungkapkan, tersangka FB yang memiliki ide dan membantu terjadinya pemerkosaan secara bergilir disangkakan pasal 285 dan 286 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 dan ayat 2 KUHP.

"Sedangkan A, D, F, BR, EB dan Y disangkakan pasal 285 dan 286 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dangan masing-masing ancaman hukumannya 12 tahun penjara," kata Pandu Arief.

Ia juga mengungkapkan, ke tujuh tersangka yang dalam pengaruh Minuman Keras (Miras) ingin melampiaskan hawa nafsunya kepada NH.

"Pada kemaluan korban terdapat luka robek akibat pemerkosaan tersebut," katanya.

Dai menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa baju kaos, celana training, bra, celana dalam dan seprei.

"Kami juga mengamankan satu buah handphone Nokia, Oppo, dua buah Vivo dan sepeda motor Scoopy merah," kata Pandu Arief. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya