Tujuh Pelaku Pemerkosaan di Mamuju Terancam 12 Tahun Penjara

Tanggal:

Mamuju – Tujuh pelaku pemerkosaan secara bergilir terhadap seorang gadis NH, 19 tahun, di Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), terancam hukuman 12 tahun penjara.

Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Pandu Arief Setiawan, Jumat, 21 Januari 2022.

Pandu Arief mengungkapkan, tersangka FB yang memiliki ide dan membantu terjadinya pemerkosaan secara bergilir disangkakan pasal 285 dan 286 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 dan ayat 2 KUHP.

“Sedangkan A, D, F, BR, EB dan Y disangkakan pasal 285 dan 286 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dangan masing-masing ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” kata Pandu Arief.

Ia juga mengungkapkan, ke tujuh tersangka yang dalam pengaruh Minuman Keras (Miras) ingin melampiaskan hawa nafsunya kepada NH.

“Pada kemaluan korban terdapat luka robek akibat pemerkosaan tersebut,” katanya.

Dai menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa baju kaos, celana training, bra, celana dalam dan seprei.

“Kami juga mengamankan satu buah handphone Nokia, Oppo, dua buah Vivo dan sepeda motor Scoopy merah,” kata Pandu Arief. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Bagikan berita:

spot_imgspot_img

Populer

Baca Berita Lain
Terkait

Kartini dan Amanah Peradaban: Memuliakan Ilmu, Menguatkan Bangsa

Oleh*: Anis Byarwati (Anggota DPR RI – Fraksi PKS) Nama...

Glow Up Tak Cukup Cantik: Mengapa Perempuan Perlu Cerdas di Era Digital

Oleh*: Jessica Esther Warouw (Sekretaris Umum Pengurus Pusat Gerakan...

DPRD Kota Cirebon Perjuangkan Nasib PPPK Paruh Waktu, Pastikan Tidak Ada yang Dirumahkan

Cirebon – DPRD Kota Cirebon menegaskan komitmennya untuk mengawal...

Rayakan HUT ke-8, LRT Jakarta Hadirkan Re:Art, Stasiun Disulap Jadi Ruang Seni Interaktif

Jakarta – PT LRT Jakarta menghadirkan program kreatif Re:Art...