Manado – Tim Opsnal Polres Bitung mengamankan terduga pelaku tindak pidana narkotika golongan 1 jenis ganja, di Pelabuhan Samudera Bitung, Minggu 3 April 2022 sekitar pukul 06.00 Wita.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.Menurut dia, pelaku merupakan warga asal Papua
“Terduga pelaku berjumlah satu orang pria berinisial NT 42 tahun, warga asal Papua,” ujarnya, Senin 4 April 2022.
Baca juga: Polres Bitung Tangkap Pelaku Jambret dan Curanmor
Terduga pelaku diamankan petugas saat turun dari kapal penumpang menuju areal parkiran kendaraan.
“Terduga pelaku diamankan petugas berdasarkan informasi dari warga yang diterima oleh petugas Kepolisian,” katanya.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 4 paket yang diduga narkotika jenis ganja yang dikemas dalam plastik bening.
“Saat diinterogasi, terduga pelaku mengaku barang tersebut didapat dari seseorang di Papua,” ujar Abast.
Baca juga: Kedapatan Bawa Sajam, Pria Tuna Karya di Bitung Terancam 10 Tahun Penjara
Terduga pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mako Polres Bitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Rencananya barang bukti akan dilakukan uji laboratorium lebih lanjut ke BPOM Manado. []