News Senin, 21 Maret 2022 | 10:03

Wakil Ketua MPR Fraksi PDIP Ngaku Tak Agendakan Amendemen UUD 1945

Lihat Foto Wakil Ketua MPR Fraksi PDIP Ngaku Tak Agendakan Amendemen UUD 1945 Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota Komisi X DPR RI Ahmad Basarah. (foto: ist).

Jakarta - Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah mengaku lembaganya hingga saat ini tidak pernah mengagendakan untuk mengamendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 terkait masa perpanjangan jabatan presiden, termasuk penundaan pemilu.

“Saya kira itu yang menjadi komitmen MPR hingga saat ini,” kata Ahmad Basarah, di Meulaboh, Aceh Barat, dikutip Opsi, Senin, 21 Maret 2022.

Ahmad Basarah yang merupakan kader PDI Perjuangan (PDIP) ini juga menegaskan, adanya polemik di masyarakat menyoal penundaan pemilu, menurutnya hal itu di luar agenda MPR RI.

Baca jugaUsul Amendemen UUD 1945, Spanduk KOBAR Minta MPR Kerja Nyata Bermunculan di Denpasar

Basarah menyatakan komitmennya sejak awal, PDIP yang menginisiasi amendemen terbatas UUD 1945 semula hanya untuk menghadirkan GBHN atau pokok-pokok haluan negara.

Maka ketika ada agenda lain untuk mengubah pasal-pasal lain di dalam proses amendemen itu, kata dia lagi, maka PDIP secara resmi menarik diri dari rencana mengamendemen UUD 1945 pada periode ini.

“Hal ini dilakukan agar muruah konstitusi kita dapat di  jaga, karena konstitusi itu adalah visi dan misi bangsa Indonesia yang besar dan jangka panjang. Tidak boleh desain perubahan UUD itu didesain untuk kepentingan perorangan atau kelompok-kelompok,” katanya.

Baca jugaTingkat Kepuasan Rakyat Rendah, Sahat Minta MPR Ambil Peluang Serap Aspirasi Soal Amendemen 1945

Basarah dengan tegas juga menyatakan sikap konstitusional bahwa PDI Perjuangan telah mengambil sikap yang tegas, untuk tidak menjadikan momentum amendemen UUD 1945 menjadi pintu masuk atau menjadi kotak pandora bagi kepentingan orang per orang atau kelompok, yang bisa merusak muruah konstitusi.

“PDIP telah menarik diri secara terbatas untuk menghadirkan PPHN tidak dilaksanakan pada periode ini,” katanya.

Mengenai adanya aksi dari sekelompok masyarakat yang menginginkan adanya perpanjangan masa jabatan presiden tiga periode dan wacana penundaan pemilu, pihaknya menyerahkan hal tersebut sebagai bagian dari kebebasan berpikir, berorganisasi, berpendapat kepada masyarakat luas yang dijamin konstitusi. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya