RUU Narkotika – Pemasyarakatan dan 10 RUU yang Diajukan Masuk Prolegnas Prioritas 2022

Jakarta – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan pemerintah mengajukan 12 rancangan undang-undang (RUU) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022.

“Kami bermaksud mengusulkan 12 RUU masuk dalam daftar RUU Prioritas 2022, terdiri dari empat RUU usulan baru, dan delapan RUU luncuran dari Prolegnas 2021 yang belum selesai,” kata Yasonna dalam Rapat Kerja (Raker) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 6 Desemeber 2021.

Empat RUU usulan baru, yaitu RUU tentang Desain Industri, RUU tentang Perubahan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, RUU tentang Pelaporan Keuangan, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Sementara RUU luncuran dari Prolegnas 2021, yaitu RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kedua, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Ketiga, RUU tentang Hukum Acara Perdata. Keempat, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kelima, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia.

Keenam, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah. Ketujuh, RUU tentang Wabah, dan kedelapan RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

“Pengajuan daftar RUU Prolegnas Prioritas 2022 usulan pemerintah berdasarkan pertimbangan substantif, kesiapan teknis, dan capaian Prolegnas Prioritas 2021,” ujar politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini.

Selain itu, menurut Yasonna, pemerintah juga mengusulkan perubahan terhadap daftar Prolegnas Jangka Menengah 2020-2024. Pertama, RUU tentang Perubahan UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Dia menjelaskan, RUU tentang Perubahan UU Pengelolaan Keuangan Haji dalam Daftar Prioritas Jangka Menengah 2020-2024 merupakan prakarsa DPR, diusulkan untuk dialihkan menjadi prakarsa pemerintah.

Kedua, menurut dia, pemerintah mengusulkan agar RUU tentang Pajak Penghasilan dan RUU tentang Pajak atas Barang dan Jasa dihapus dari daftar Prolegnas Jangka Menengah 2020-2024.

“Usulan itu dengan pertimbangan bahwa materi muatan dari RUU tersebut telah diakomodir dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,” katanya.

Selain itu, Yasonna mengatakan RUU tentang Perlelangan dan RUU tentang Penilai yang semula digabung materinya dalam RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) diusulkan menjadi RUU tersendiri.

Raker Baleg tersebut dipimpin Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas dengan agenda mendengarkan evaluasi Prolegnas Prioritas 2021 dan penyampaian RUU usulan pemerintah dan DPD RI untuk masuk dalam Prolegnas Prioritas 2022. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Ahok Jawab Desas-desus Jadi Kepala Otorita Ibu Kota Negara di Kaltim

Jakarta - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

‎Hutan Kalimantan Terbakar, Kenapa Elite di Jakarta Terlambat Peduli?

*Opini: Achmad Nur Hidayat, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik...

Transformasi Talas Beneng di Pandeglang, BUMDes Saninten Siapkan Produk Olahan Unggulan

Pandeglang — Talas Beneng yang selama ini menjadi salah...

Pelindo-Pelni Kirim Bantuan Korban Gempa NTT dari Pelabuhan Makassar

Makassar, OPSI.ID - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo...

Takut Diburu Polisi, Wanita Terduga Maling Emas Akhirnya Serahkan Diri

Banda Aceh, OPSI.ID - Seorang wanita berinisial RIF (31),...

Remaja asal Makassar Live Bugil Demi Saweran, Videonya Viral di Medsos

Makassar, OPSI.ID - Sebuah video yang memperlihatkan aksi seorang...

Tarif Parkir Jakarta Digodok Rp3.000-Rp60.000 per Jam, Jupiter Nasdem Tegaskan Tolak Kenaikan

‎Jakarta - Besaran tarif parkir di Jakarta tengah menjadi...

KPK Sayangkan Korupsi Masuk Kampus: Penerimaan Mahasiswa Baru Diduga Jadi Lahan Transaksional

Jakarta, Opsi.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan dugaan...

Keluarga Korban Desak Pemprov DKI Bertanggung Jawab atas Tragedi Hammam di Kramat Jati

Jakarta – Keluarga Hammamshidqi Hammammuthi, pelajar Madrasah Aliyah Negeri...

Berita Terbaru

Popular Categories