RUU Perlindungan Saksi dan Korban Perkuat LPSK, Disiapkan Setara KPK

Jakarta – Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) digodok untuk memperkuat posisi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Lembaga itu didorong sebagai lembaga negara yang lebih independen dan memiliki kewenangan lebih luas dalam sistem peradilan.

Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menyatakan, penguatan ini bertujuan mengubah peran LPSK.

Dari yang selama ini cenderung sebagai pendukung, menjadi institusi utama yang mampu menjamin perlindungan saksi dan korban secara optimal.

“LPSK ini lembaga negara, sama seperti Komisi Pemberantasan Korupsi. Kita tidak ingin hanya sebagai supporting system, tapi diperkuat secara kelembagaan,” ujar Willy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/4/2026).

Menurut Willy, penguatan LPSK menjadi bagian dari pembaruan sistem hukum nasional, seiring dengan perubahan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. 

Dengan kapasitas yang lebih kuat, LPSK diharapkan mampu memberikan perlindungan yang lebih cepat, menyeluruh, dan berorientasi pada korban.

Salah satu terobosan yang diusulkan adalah pembentukan struktur LPSK hingga ke daerah. 

Selama ini, layanan perlindungan dinilai masih terpusat di tingkat nasional, sehingga penanganan kasus di daerah sering memerlukan waktu lebih lama.

Baca juga: Pimpinan LPSK dan Gubernur DKI Jakarta Serahkan Kompensasi Rp 7,4 Miliar ke KTML

“Kalau ada kasus di daerah harus menunggu LPSK pusat. Dengan adanya struktur di daerah, proses perlindungan bisa jauh lebih cepat,” katanya.

Selain perluasan struktur, RUU ini juga mengatur peningkatan status pejabat serta pembentukan unit-unit strategis untuk mendukung kerja LPSK. 

Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat sistem penegakan hukum yang lebih berpihak pada hak asasi manusia.

Komisi XIII DPR RI bersama pemerintah disebut memiliki kesamaan pandangan dalam mendorong penguatan LPSK melalui regulasi ini. 

Setelah RUU disahkan, implementasi diharapkan segera berjalan melalui aturan turunan.

“Ini bagian dari komitmen negara untuk memperkuat perlindungan warga dan menghadirkan sistem peradilan yang lebih adil,” ujar Willy. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Ahok Jawab Desas-desus Jadi Kepala Otorita Ibu Kota Negara di Kaltim

Jakarta - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja...

Stoner Rock Indonesia, Suri Comeback Lewat Single Fractal

Jakarta - Enam tahun setelah merilis karya terakhirnya, unit...

Harry De Fretes Rilis Lagu I Love You, Bestie dengan Nuansa Budaya Betawi

Jakarta - Musisi, pencipta lagu, sekaligus pegiat seni Betawi...

Wongalas Hadirkan Energi Rock Orisinal di Album Dari Rakjat Oleh Rakjat Oentoek Rakjat

Jakarta - Peluncuran album perdana Wongalas bertajuk “Dari Rakjat...

MK Tegaskan Program MBG Tidak Boleh Pakai Dana Pendidikan

Jakarta, OPSI.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Kamis...

Tren Baru Orang Kaya: Suntik Lemak Jenazah demi Payudara dan Bokong Tetap Berisi

JAKARTA,Opsi.id  – Muncul tren baru di dunia bedah kosmetik...

MK Perintahkan Anggaran MBG Dipisah dari Dana Pendidikan Mulai APBN 2028

JAKARTA, Opsi.id  – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemerintah dan...

Berita Terbaru

Popular Categories