RUU Perlindungan Saksi dan Korban Perkuat LPSK, Disiapkan Setara KPK

Jakarta – Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) digodok untuk memperkuat posisi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Lembaga itu didorong sebagai lembaga negara yang lebih independen dan memiliki kewenangan lebih luas dalam sistem peradilan.

Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menyatakan, penguatan ini bertujuan mengubah peran LPSK.

Dari yang selama ini cenderung sebagai pendukung, menjadi institusi utama yang mampu menjamin perlindungan saksi dan korban secara optimal.

“LPSK ini lembaga negara, sama seperti Komisi Pemberantasan Korupsi. Kita tidak ingin hanya sebagai supporting system, tapi diperkuat secara kelembagaan,” ujar Willy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/4/2026).

Menurut Willy, penguatan LPSK menjadi bagian dari pembaruan sistem hukum nasional, seiring dengan perubahan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. 

Dengan kapasitas yang lebih kuat, LPSK diharapkan mampu memberikan perlindungan yang lebih cepat, menyeluruh, dan berorientasi pada korban.

Salah satu terobosan yang diusulkan adalah pembentukan struktur LPSK hingga ke daerah. 

Selama ini, layanan perlindungan dinilai masih terpusat di tingkat nasional, sehingga penanganan kasus di daerah sering memerlukan waktu lebih lama.

Baca juga: Pimpinan LPSK dan Gubernur DKI Jakarta Serahkan Kompensasi Rp 7,4 Miliar ke KTML

“Kalau ada kasus di daerah harus menunggu LPSK pusat. Dengan adanya struktur di daerah, proses perlindungan bisa jauh lebih cepat,” katanya.

Selain perluasan struktur, RUU ini juga mengatur peningkatan status pejabat serta pembentukan unit-unit strategis untuk mendukung kerja LPSK. 

Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat sistem penegakan hukum yang lebih berpihak pada hak asasi manusia.

Komisi XIII DPR RI bersama pemerintah disebut memiliki kesamaan pandangan dalam mendorong penguatan LPSK melalui regulasi ini. 

Setelah RUU disahkan, implementasi diharapkan segera berjalan melalui aturan turunan.

“Ini bagian dari komitmen negara untuk memperkuat perlindungan warga dan menghadirkan sistem peradilan yang lebih adil,” ujar Willy. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

Kasus Uang Paroki Aek Nabara Rp 28 Miliar di BNI, BP BUMN Berjanji Segera Tuntaskan

Jakarta - Kasus uang jemaat Gereja Paroki St. Fransiskus...

Profil Andi Hakim Febriansyah, Eks Kepala Kas BNI Aek Nabara yang Ditangkap Polda Sumut

Medan - Nama Andi Hakim Febriansyah menjadi perhatian publik...

GAMKI Minta JK Hadapi Proses Hukum, Dugaan Penistaan Agama Diminta Diusut Tuntas

JAKARTA – Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) menegaskan...

Bejat! Oknum Kiai di Pati Cabuli 50 Santriwati di Ponpes

Pati, Opsi.id - Kasus pencabulan kembali terungkap. kali ini...

Isu Viral di Indonesia Awal Mei 2026: dari Aksi Buruh hingga Tren TikTok

Jakarta, Opsi.id – Memasuki awal Mei 2026, berbagai isu...

Prabowo Terbitkan PP Tata Kelola Ekspor SDA: CPO, Batu Bara, dan Ferro Alloy Kini Wajib Lewat BUMN

Jakarta, Opsi.id — Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan...

Pemkab Cirebon Apresiasi Komitmen Sosial Cirebon Power, dari Bantuan Kurban hingga Pelatihan Kerja Warga

Cirebon – Pemerintah Kabupaten Cirebon menyampaikan apresiasi terhadap komitmen...

PHK Dinilai karena Efisiensi, Lion Air Grup Wajib Bayar Pesangon Rp 2,3 Miliar kepada 9 Teknisi

Jakarta - Perjuangan hukum yang ditempuh sembilan teknisi maskapai...

Forum Pemuda Mamasa Soroti Ketimpangan Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Terpencil

Mamasa, OPSI.ID - Momentum Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas)bRabu, 20...

Turnamen Antar SD di Mamuju Jadi Langkah Penguatan Sepakbola Usia Dini

Mamuju, OPSI.ID - Ketua PSSI Mamuju, Febrianto Wijaya, menegaskan...

Berita Terbaru

Popular Categories