Namun, ia menegaskan bahwa polisi memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penindakan langsung terhadap pelanggaran yang terlihat jelas oleh mata (kasatmata).
“Penindakan itu memiliki tujuan penegakan hukum dan juga edukasi. Jadi tidak ada kata libur bagi keselamatan berlalu lintas,” tegasnya.
Ia menambahkan, meski razia besar biasanya dilengkapi surat tugas dan plang operasi, namun dalam situasi tertentu, polisi dapat langsung menilang pengemudi yang tertangkap tangan melanggar. Hal ini diatur dalam Pasal 111 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Mengapa demikian? Karena pelanggaran kasatmata seperti tidak memakai helm bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain. Helm berfungsi meminimalisir risiko fatalitas saat terjadi benturan. Jika diabaikan, taruhannya adalah nyawa,” sambung IPDA Putra.
Kewenangan Diskresi demi Kepentingan Umum
Selain KUHAP, petugas kepolisian juga dibekali dengan kewenangan diskresi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Diskresi memungkinkan petugas mengambil tindakan di lapangan berdasarkan penilaian sendiri demi kepentingan umum dan keamanan jalan raya.
“Petugas bisa menggunakan kewenangan diskresi jika melihat pelanggaran yang membahayakan. Ini semua dilakukan untuk menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas,” paparnya.
Langkah tegas Satlantas ini mendapat apresiasi dari warga sekitar dan wisatawan. Ketertiban lalu lintas dinilai menjadi wajah utama Labuan Bajo sebagai destinasi wisata super prioritas.


