Botok bukan sosok baru dalam aktivitas gerakan masyarakat di Kabupaten Pati. Ia telah cukup lama terlibat dalam berbagai kegiatan yang menyuarakan persoalan publik di daerah tersebut.
Pada 2025, misalnya, Botok bersama sejumlah warga Pati ikut menyuarakan kritik terhadap pemerintahan Bupati Pati Sudewo.
Sikap tersebut muncul setelah sebelumnya ia sempat memberikan dukungan terhadap Sudewo.
Keterlibatan Botok dalam gerakan masyarakat juga pernah membawanya berhadapan dengan persoalan hukum.
Ia sempat didakwa atas perkara penghasutan dan kemudian dijatuhi hukuman enam bulan penjara bersama sejumlah terdakwa lainnya.
Dalam aksi di depan Gedung DPR, AMPB kembali menegaskan dua agenda utama mereka.
Massa meminta DPR mempercepat pengesahan RUU Perampasan Aset dan mendorong pemberlakuan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi.
Botok menyatakan gerakan yang dipimpinnya tidak mewakili kepentingan politik tertentu.
Ia menegaskan AMPB bergerak secara independen untuk menyampaikan aspirasi masyarakat.
Pesan serupa juga disampaikan melalui akun Instagram gerakan AMPB, @pati_melawan, pada 25 Agustus 2026.
Dalam unggahan tersebut, Botok menyerukan agar RUU Perampasan Aset segera disahkan sekaligus mendorong hukuman mati bagi koruptor.
“Sahkan RUU Perampasan Aset dan Hukuman Mati bagi Koruptor,” kata Supriyono. []


