Suami Hendak Bakar Istri di Manggarai Dijebloskan ke Penjara

Tanggal:

Manggarai – Seorang suami berinisial LI 41 tahun, pelaku penganiayaan terhadap istrinya sendiri AAN 33 tahun pada 3 Desember 2021 kemarin sudah dijebloskan ke dalam penjara dan ditetapkan sebagai tersangka.

LI ditahan polisi usai melakukan kekerasan menyiram istrinya dengan minyak tanah hingga berniat membakarnya.

“Pelaku sudah diamankan dan dijebloskan ke bui,” ujar Kasubag Humas Polres Manggarai, IPDA I Made Budiarsa kepada Kureta.id, Sabtu 4 Desember 2021.

Polisi sebut, motif pelaku menganiaya istrinya karena cemburu dan mencurigai istri itu selingkuh.

“Curiga istrinya selingkuh. Cemburu,”kata Ipda Made Budiarsa via gawainya.

Akibat perbuatannya, LI dijerat pasal 44 ayat 1 Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 15 juta rupiah. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Bagikan berita:

spot_imgspot_img

Populer

Baca Berita Lain
Terkait

Rayakan HUT ke-8, LRT Jakarta Hadirkan Re:Art, Stasiun Disulap Jadi Ruang Seni Interaktif

Jakarta – PT LRT Jakarta menghadirkan program kreatif Re:Art...

Upaya Peningkatan Keselamatan, KAI Daop 3 Cirebon Lakukan Penutupan Perlintasan Sebidang di Triwulan I 2026

Cirebon - Tingginya potensi kecelakaan di perlintasan sebidang menjadi...

BATDD Resmi Rilis Single Tanggeria Menuju Album Penuh Perdana

Jakarta - Grup musik eksperimental BATDD (Bimbingan Anak Tersiap...