Jakarta, Opsi.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan permohonan uji materi terhadap Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Aturan tersebut dinilai menjadi dasar lahirnya aturan diskriminatif bagi perangkat desa yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala desa.
Permohonan dengan nomor 261/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh Sukarno, Matori, dan M. Faizin. Sidang pendahuluan digelar pada Selasa (14/7/2026).
Kuasa hukum para pemohon, Michael Velando, menilai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026, sebagai aturan turunan dari Pasal 31 ayat (3) UU Desa, mewajibkan perangkat desa mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon kepala desa.
Sementara itu, kepala desa petahana maupun aparatur sipil negara (ASN) cukup mengambil cuti ketika maju dalam pemilihan kepala desa.
Menurut pemohon, perbedaan perlakuan tersebut menimbulkan ketidakadilan dan bersifat diskriminatif.
Baca juga: Pantau Pilkades di Taput, Kapolda Sumut: Para Pendukung Calon Kades Jangan Berantem
“Perangkat desa yang berniat maju atas aspirasi masyarakat harus mengundurkan diri setelah ditetapkan menjadi calon kepala desa, sedangkan pegawai negeri sipil maupun kepala desa yang mencalonkan diri hanya mengajukan cuti,” kata Michael dalam persidangan.
Namun, majelis hakim mengingatkan bahwa objek permohonan yang dipersoalkan para pemohon lebih banyak menyasar norma dalam Peraturan Pemerintah, bukan undang-undang.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi hanya berwenang menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945, sedangkan pengujian peraturan pemerintah merupakan kewenangan Mahkamah Agung (MA).
“Kalau PP bukan di sini tempatnya, PP itu domain kewenangan Mahkamah Agung,” ujar Adies.
Selain itu, Adies meminta para pemohon memperbaiki format permohonan agar sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 dan memperjelas hubungan antara norma yang diuji dengan kerugian konstitusional yang dialami.
Hakim Konstitusi Liliek P. Adi juga menyoroti adanya kekeliruan penulisan dasar hukum dalam permohonan.
Ia meminta para pemohon memastikan ketepatan penyebutan undang-undang serta memperjelas kedudukan hukum dan kerugian konstitusional yang dialami.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Saldi Isra menegaskan bahwa apabila persoalan utama berada dalam ketentuan Peraturan Pemerintah, maka jalur pengujiannya adalah Mahkamah Agung, bukan Mahkamah Konstitusi.
Baca juga: Kades Tanda Tangan Pencairan Dana Desa dari Penjara, Bupati Toba: Camat Belum Lapor
“Kalau yang merugikan hak konstitusional bapak adalah pasal dalam PP, maka alamatnya bukan ke sini, melainkan ke Mahkamah Agung,” kata Saldi.
Sebelum menutup persidangan, majelis memberikan kesempatan kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonan.
Perbaikan dapat disampaikan secara langsung maupun daring paling lambat 27 Juli 2026 pukul 12.00 WIB. []


