Syarat Mundur Perangkat Desa yang Maju Pilkades Digugat ke MK

Jakarta, Opsi.id  – Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan permohonan uji materi terhadap Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Aturan tersebut dinilai menjadi dasar lahirnya aturan diskriminatif bagi perangkat desa yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala desa.

Permohonan dengan nomor 261/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh Sukarno, Matori, dan M. Faizin. Sidang pendahuluan digelar pada Selasa (14/7/2026).

Kuasa hukum para pemohon, Michael Velando, menilai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026, sebagai aturan turunan dari Pasal 31 ayat (3) UU Desa, mewajibkan perangkat desa mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon kepala desa.

Sementara itu, kepala desa petahana maupun aparatur sipil negara (ASN) cukup mengambil cuti ketika maju dalam pemilihan kepala desa.

Menurut pemohon, perbedaan perlakuan tersebut menimbulkan ketidakadilan dan bersifat diskriminatif.

Baca juga: Pantau Pilkades di Taput, Kapolda Sumut: Para Pendukung Calon Kades Jangan Berantem

“Perangkat desa yang berniat maju atas aspirasi masyarakat harus mengundurkan diri setelah ditetapkan menjadi calon kepala desa, sedangkan pegawai negeri sipil maupun kepala desa yang mencalonkan diri hanya mengajukan cuti,” kata Michael dalam persidangan.

Namun, majelis hakim mengingatkan bahwa objek permohonan yang dipersoalkan para pemohon lebih banyak menyasar norma dalam Peraturan Pemerintah, bukan undang-undang.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi hanya berwenang menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945, sedangkan pengujian peraturan pemerintah merupakan kewenangan Mahkamah Agung (MA).

“Kalau PP bukan di sini tempatnya, PP itu domain kewenangan Mahkamah Agung,” ujar Adies.

Selain itu, Adies meminta para pemohon memperbaiki format permohonan agar sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 dan memperjelas hubungan antara norma yang diuji dengan kerugian konstitusional yang dialami.

Hakim Konstitusi Liliek P. Adi juga menyoroti adanya kekeliruan penulisan dasar hukum dalam permohonan.

Ia meminta para pemohon memastikan ketepatan penyebutan undang-undang serta memperjelas kedudukan hukum dan kerugian konstitusional yang dialami.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Saldi Isra menegaskan bahwa apabila persoalan utama berada dalam ketentuan Peraturan Pemerintah, maka jalur pengujiannya adalah Mahkamah Agung, bukan Mahkamah Konstitusi.

Baca juga: Kades Tanda Tangan Pencairan Dana Desa dari Penjara, Bupati Toba: Camat Belum Lapor

“Kalau yang merugikan hak konstitusional bapak adalah pasal dalam PP, maka alamatnya bukan ke sini, melainkan ke Mahkamah Agung,” kata Saldi.

Sebelum menutup persidangan, majelis memberikan kesempatan kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonan.

Perbaikan dapat disampaikan secara langsung maupun daring paling lambat 27 Juli 2026 pukul 12.00 WIB. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

Respons PDIP soal Jokowi Ingin Bertemu Megawati, Said: Kartu Mati Jangan Dihidupkan

Jakarta — PDI Perjuangan menegaskan hubungannya dengan Presiden ke-7...

Harta Kekayaan Suahasil Nazara Capai Ratusan Miliar, Ini Rinciannya

Jakarta — Suahasil Nazara memiliki total harta kekayaan sebesar...

Gantikan Purbaya, Ini Pesan Prabowo kepada Menkeu Suahasil Nazara

Jakarta — Suahasil Nazara langsung mendapat pesan penting dari...

Profil Suahasil Nazara, Menkeu Baru Pilihan Prabowo Subianto

Jakarta — Suahasil Nazara mendapat kepercayaan baru dalam pemerintahan...

Suahasil Nazara Resmi Jadi Menkeu, Purbaya Yudhi Sadewa Dicopot

Jakarta — Presiden Prabowo Subianto melakukan pergantian Menteri Keuangan...

UPRI Makassar Dorong Mahasiswa Baru Perluas Relasi lewat UKM

Makassar, OPSI.ID - Universitas Pejuang Republik Indonesia (UPRI) Makassar...

Bupati Anton Kursus di Lemhannas, Dosen UHN: Rakyat Simalungun Butuh Jalan, Bukan Sertifikat

SIMALUNGUN, Opsi.id – Keikutsertaan Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih...

Polres Maros Gelar Sertijab Wakapolres dan Kapolsek Tompobulu

Maros, OPSI.ID - Kepolisian Resor (Polres) Maros menggelar upacara...

Berita Terbaru

Popular Categories