Takut Rugi Alasan Pengusaha di Sumut Timbun 1 Juta Kg Minyak Goreng

Medan – Pemprov Sumatera Utara (Sumut) menyebut alasan pihak pengusaha soal alasan menimbun 1 juta kilogram (kg) minyak goreng lantaran takut rugi jika stok minyak goreng mereka dijual menggunakan harga eceran tertinggi (HET) yang sekarang berlaku.

“Waktu kita tanya kenapa ini tertahan begini, mereka menyampaikan keluhannya, takut rugi dengan HET sekarang,” kata Kepala Biro Perekonomian Pemprov Sumut Naslindo Sirait seperti dikutip, Minggu,  20 Februari 2022.

Dia mengatakan, pihak pengusaha juga berdalih saat ini harga bahan baku pembuatan minyak mahal. Namun, dalam kondisi saat ini, alasan apapun yang dikemukakan tidak dapat dijadikan pembenaran.

“Kita sampaikan, `ini kan sudah ada mekanismenya`. Nanti mereka bisa klaim untuk harganya. Jadi nggak ada alasan sebenarnya untuk menahan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Pemprov Sumut meminta pengusaha tersebut segera menyalurkan minyak goreng yang ditimbun. Dia menegaskan produsen, distributor dan pedagang memiliki kewajiban untuk memastikan ketersediaan minyak goreng di pasar.

“Dipastikan baik itu produsen, maupun distributor, pedagang, harus memastikan barang itu tersedia di pasar,” tuturnya..

Sebelumnya, beberapa hari lalu Satgas Pangan Provinsi Sumut menemukan sebanyak 1 juta kg minyak goreng ditimbun di tiga gudang di Deli Serdang. Satgas menemukan adanya tumpukan minyak goreng yang tidak diedarkan dan hanya disimpan di dalam 3 gudang tersebut.

Polda Sumut juga telah mendatangi ketiga gudang yang diketahui milik 3 perusahaan berbeda, yakni PT Indomarco Prismatama di yang berada di Jalan Industri, Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang; PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk di Jalan Kawasan Industri, Deli Serdang; dan PT Salim Ivomas Pratama Tbk yang gudangnya berlokasi di Jalan Sudirman, Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

Untuk menindaklanjuti temuan Satgas Pangan, Polda Sumut akan mengundang para pemilik gudang untuk memberikan klarifikasi. Jadwalnya, para pemilik gudang diundang guna memberikan klarifikasi pada Senin besak, 21 Februari 2022.

“Iya, kita akan undang untuk klarifikasi, apakah ada indikasi penimbunan atau tidak. Tentunya jika ada indikasi pelanggaran hukum, tentu kita akan proses,” ucap Dirkrimsus Polda Sumut Kombes John Charles Edison Nababan kepada wartawan, Sabtu, 19 Februari 2022.[]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Ahok Jawab Desas-desus Jadi Kepala Otorita Ibu Kota Negara di Kaltim

Jakarta - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja...

Stanzah! Rilis Single Kedua Berjuluk Rayuan Siang Terik

Jakarta - Band post punk asal Jakarta, Stanzah!, kembali...

Avolia Lepas Single Toxic Bareng Label Indo Semar Records

Jakarta - Label Indo Semar Records bersama Avolia kembali...

RIVO Siap Guncang Bengkel Space di Helatan Road to DWP 2026

Jakarta - Road to DWP kembali mengguncang Jakarta dengan...

Bank Jakarta dan ITB Perkuat Kolaborasi Pendidikan, Riset, dan Pengembangan Talenta untuk Masa Depan

Jakarta – Bank Jakarta memperkuat sinergi strategis dengan Institut...

Arsyall Azizan Debut sebagai Penyanyi Solo Lewat Single Pelan Aja

Jakarta - Arsyall Azizan, penyanyi muda asal Bandung kelahiran...

Reallist Media Hadir Sebagai Portal Berita Hiburan dan Lifestyle Baru di Indonesia

Jakarta - Industri media digital Indonesia terus bergerak maju...

Penrad Siagian Terpilih Jadi Wakil Ketua BAP DPD RI, Tegaskan Komitmen Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

Jakarta — Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah...

Berita Terbaru

Popular Categories