Takut Rugi Alasan Pengusaha di Sumut Timbun 1 Juta Kg Minyak Goreng

Medan – Pemprov Sumatera Utara (Sumut) menyebut alasan pihak pengusaha soal alasan menimbun 1 juta kilogram (kg) minyak goreng lantaran takut rugi jika stok minyak goreng mereka dijual menggunakan harga eceran tertinggi (HET) yang sekarang berlaku.

“Waktu kita tanya kenapa ini tertahan begini, mereka menyampaikan keluhannya, takut rugi dengan HET sekarang,” kata Kepala Biro Perekonomian Pemprov Sumut Naslindo Sirait seperti dikutip, Minggu,  20 Februari 2022.

Dia mengatakan, pihak pengusaha juga berdalih saat ini harga bahan baku pembuatan minyak mahal. Namun, dalam kondisi saat ini, alasan apapun yang dikemukakan tidak dapat dijadikan pembenaran.

“Kita sampaikan, `ini kan sudah ada mekanismenya`. Nanti mereka bisa klaim untuk harganya. Jadi nggak ada alasan sebenarnya untuk menahan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Pemprov Sumut meminta pengusaha tersebut segera menyalurkan minyak goreng yang ditimbun. Dia menegaskan produsen, distributor dan pedagang memiliki kewajiban untuk memastikan ketersediaan minyak goreng di pasar.

“Dipastikan baik itu produsen, maupun distributor, pedagang, harus memastikan barang itu tersedia di pasar,” tuturnya..

Sebelumnya, beberapa hari lalu Satgas Pangan Provinsi Sumut menemukan sebanyak 1 juta kg minyak goreng ditimbun di tiga gudang di Deli Serdang. Satgas menemukan adanya tumpukan minyak goreng yang tidak diedarkan dan hanya disimpan di dalam 3 gudang tersebut.

Polda Sumut juga telah mendatangi ketiga gudang yang diketahui milik 3 perusahaan berbeda, yakni PT Indomarco Prismatama di yang berada di Jalan Industri, Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang; PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk di Jalan Kawasan Industri, Deli Serdang; dan PT Salim Ivomas Pratama Tbk yang gudangnya berlokasi di Jalan Sudirman, Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

Untuk menindaklanjuti temuan Satgas Pangan, Polda Sumut akan mengundang para pemilik gudang untuk memberikan klarifikasi. Jadwalnya, para pemilik gudang diundang guna memberikan klarifikasi pada Senin besak, 21 Februari 2022.

“Iya, kita akan undang untuk klarifikasi, apakah ada indikasi penimbunan atau tidak. Tentunya jika ada indikasi pelanggaran hukum, tentu kita akan proses,” ucap Dirkrimsus Polda Sumut Kombes John Charles Edison Nababan kepada wartawan, Sabtu, 19 Februari 2022.[]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

Kasus Uang Paroki Aek Nabara Rp 28 Miliar di BNI, BP BUMN Berjanji Segera Tuntaskan

Jakarta - Kasus uang jemaat Gereja Paroki St. Fransiskus...

Profil Andi Hakim Febriansyah, Eks Kepala Kas BNI Aek Nabara yang Ditangkap Polda Sumut

Medan - Nama Andi Hakim Febriansyah menjadi perhatian publik...

GAMKI Minta JK Hadapi Proses Hukum, Dugaan Penistaan Agama Diminta Diusut Tuntas

JAKARTA – Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) menegaskan...

Bejat! Oknum Kiai di Pati Cabuli 50 Santriwati di Ponpes

Pati, Opsi.id - Kasus pencabulan kembali terungkap. kali ini...

Profil Karutan Balige Valen Sonar Rumbiak, Sah Menyandang Marga Pardede

Toba, Opsi.id - Kepala Rutan Kelas IIB Balige, Valen...

Berita Terbaru

Popular Categories