Tiga Tersangka Korupsi PSR di Mateng Ditahan, Kerugian Negara Rp 7.9 Miliar

Mamuju – Tiga tersangka kasus korupsi dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) 2019 di Mamuju Tengah (Mateng) ditahan, kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp 7,9 Miliar.

“Tiga tersangka yakni mantan Kadis Perkebunan Mateng, Muh. Anwar, Tim Verifikasi Mateng, Basir dan Ketua Kelompok Tani Makassar, Syaharuddin,” kata Kajati Sulbar, Didik Istiyanta, Senin, 10 Januari 2022.

Didik mengungkapkan, Muh. Anwar bersama Syaharuddin memanipulasi data Calon Petani dan Calon Lahan (CPCL) bersama Basir tidak memverifikasi anggota kelompok tani.

“Tersangka memanipulasi koordinat letak lahan seolah-olah berada di luar kawasan hutan dan menggunakan perusahaan anaknya sebagai pelaksana pekerjaan tumbang chipping untuk mendapatkan fee,” katanya.

Ia juga mengungkapkan, Muh. Anwar mengeluarkan CPCL terhadap kelompok tani Makassar Bahagia seluas 326,3750 hektar sebesar Rp 8.150.000.000 dengan cara melawan hukum.

“Dinyatakan melawan hukum karena dalam pelaksanaan tugasnya, ketiga tersangka memanipulasi data anggota kelompok tani dan titik koordinat lokasi lahan untuk memenuhi syarat formal pengajuan CPCL,” kata Didik.

Selain itu, dalam pelaksanaan pekerjaan tumbang chipping, stacking dan irigasi, Muh. Anwar menggunakan perusahaan anaknya untuk memenuhi syarat administrasi serta menantu dimasukkan sebagai pelaksana pekerjaan tumbang chipping stacking dan irigasi.

“Namun tidak dilaksanakan, melainkan para kelompok tani menyewa kembali alat berat ke pihak lain sehingga perusahaan milik anak kandung dan menantunya mendapat fee 2 persen dan uang pajak sebesar 10 persen,” katanya.

Akibat perbuatannya tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1) subs pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

Sound Horeg: Bukan Sekadar Persoalan Boleh atau Tidak

Oleh*: Dr. KH. Maman Imanulhaq, Anggota DPR RI Fatwa Majelis...

Ballon d’Or 2026: Messi Kembali Masuk Nominasi, Ronaldo Tersingkir

Jakarta, Opsi. id - Daftar kandidat Ballon d'Or 2026...

The Latifa Rilis Lagu Perpisahan Bertajuk Kini Harus Selesai

Jakarta – Setiap perjalanan memiliki akhirnya, dan terkadang akhir...

Band Alternatif, WUSS Lepas Album SUZAN

Jakarta – Band alternatif Indonesia, WUSS, menandai perjalanan baru...

Prabowo Ungkap Cerita Tak Pernah Menang Lawan Luhut, Begitu Pensiun Malah Dihabisi di Lapangan Tenis

JAKARTA, Opsi.id  – Presiden Prabowo Subianto membagikan cerita menarik...

Prabowo Puji AHY dalam Menyampaikan Gagasan: Sistematis, Lengkap dan Tegas

JAKARTA, Opsi.id – Presiden Prabowo Subianto memuji kemampuan Ketua Umum...

Gunung Anak Krakatau hingga Merapi Berstatus Siaga, Ini Imbauan BNPB

Jakarta, OPSI.ID - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan...

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Kembali Diperiksa Tim 9 Kejagung, Dicecar 22 Pertanyaan

Jakarta, OPSI.ID - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana...

Berita Terbaru

Popular Categories