Video Minta KPK Tidak OTT kepala Daerah Viral, Achmad Husein Klarifikasi

Tanggal:

Jakarta – Bupati Banyumas, Achmad Husein, melontarkan klarifikasi terkait dengan cuplikan video permintaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait operasi tangkap tangan (OTT) kepala daerah, viral di media sosial. Menurutnya, isi pernyataan dalam cuplikan video itu tidak lengkap sehingga terjadi salah penafsiran.

Berbicara kepada wartawan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Husein mengatakan bahwa video tersebut direkam dalam kegiatan diskusi. Kegiatan itu merupakan bagian dari ranah tindak pencegahan yang diadakan oleh Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK, bukan ranah penindakan.

“Cuplikan video yang viral di media sosial itu tidak lengkap, sehingga saya perlu lakukan klarifikasi,” kata dia, dikutip Opsi pada Senin, 15 November 2021.

“Yang namanya pencegahan kan ya dicegah bukan ditindak. Sebetulnya ada enam poin yang saya sampaikan, salah satunya tentang OTT. Dengan pertimbangan bahwa OTT itu menghapus dan menghilangkan kepada daerah,” ujar Husein.

Menurut Husein, bisa jadi kepala daerah tersebut punya potensi dan kemampuan untuk memajukan daerahnya. Ia mengatakan belum tentu dengan di-OTT, keadaan daerah tersebut akan menjadi lebih baik.

Husein menilai, kepala daerah yang di-OTT bisa jadi baru pertama kali berbuat dan bisa jadi tidak tahu karena sering di masa lalu kebijakan tersebut aman-aman saja, sehingga diteruskan.

Bupati mengatakan bahwa jika dilihat, kemajuan kabupaten yang pernah terkena OTT hampir pasti menjadi lambat. Hal itu terjadi karena semua pihak menjadi takut untuk berinovasi. Suasana pun cenderung mencekam meskipun tidak ada lagi praktik korupsi.

“Oleh karena itu, saya usul untuk ranah pencegahan apakah tidak lebih baik saat OTT pertama diingatkan saja dahulu dan disuruh mengembalikan kerugian negara. Kalau perlu lima kali lipat, sehingga bangkrut dan takut untuk berbuat lagi,” kata dia.

“Toh untuk OTT, sekarang KPK dengan alat yang canggih, (dalam) satu hari mau OTT lima bupati juga bisa. Baru kalau ternyata berbuat lagi ya di-OTT betulan. Dihukum tiga kali lipat silakan atau hukum mati sekalian juga bisa,” ujar Husein. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Bagikan berita:

spot_imgspot_img

Populer

Baca Berita Lain
Terkait

Upaya Peningkatan Keselamatan, KAI Daop 3 Cirebon Lakukan Penutupan Perlintasan Sebidang di Triwulan I 2026

Cirebon - Tingginya potensi kecelakaan di perlintasan sebidang menjadi...

BATDD Resmi Rilis Single Tanggeria Menuju Album Penuh Perdana

Jakarta - Grup musik eksperimental BATDD (Bimbingan Anak Tersiap...

Konser Slank di Malang Diwarnai Aksi Copet, Belasan HP Penonton Raib

Malang – Konser Slank di Lapangan Rampal, Kota Malang,...

DPR Siapkan Pengesahan RUU PPRT di Paripurna

Jakarta – DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja...