Jakarta, Opsi.id – Perwakilan warga Kabupaten Dairi, Sumatra Utara, bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil meminta Komisi XII DPR RI merekomendasikan kepada Menteri Lingkungan Hidup untuk mencabut Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH) PT Dairi Prima Mineral (DPM) Tahun 2026.
Permintaan tersebut disampaikan dalam audiensi dengan Komisi XII DPR RI pada 7 Juli 2026.
Selain membahas izin lingkungan PT DPM, pertemuan juga menyoroti Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Dairi Tahun 2026–2046.
Koordinator Advokasi Yayasan Diakoni Pelangi Kasih (YDPK), Rohani Manalu, menyatakan masyarakat Dairi menghadapi ancaman serius akibat rencana aktivitas pertambangan PT DPM.
Menurutnya, sebelumnya pengadilan telah menyatakan wilayah pertambangan tersebut tidak layak ditambang karena berada di kawasan rawan bencana.
Baca juga: Warga Dairi Minta Komnas Perempuan dan Komnas HAM Desak Pencabutan Izin Lingkungan PT DPM
Kuasa hukum warga Dairi yang tergabung dalam Tim Hukum Sekretariat Bersama Tolak Tambang, Judianto Simanjuntak, mengatakan sebelum terbitnya SKKLH tahun 2022 maupun 2026, masyarakat telah merasakan dampak negatif yang diduga berkaitan dengan aktivitas eksplorasi perusahaan.


