Ia menyebut adanya dugaan kebocoran limbah pada 2012 yang merusak lahan pertanian warga, serta banjir bandang pada 2018 yang menyebabkan kerusakan sawah, menewaskan tujuh warga, dan dua orang lainnya hingga kini dilaporkan belum ditemukan.
Judianto juga mengungkapkan bahwa warga sebelumnya menggugat SKKLH PT DPM Tahun 2022 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Dalam Putusan Nomor 59/G/LH/2023/PTUN.JKT tanggal 24 Juli 2023, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan warga dan menyatakan SKKLH tersebut tidak sah.
Putusan itu kemudian dikuatkan oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 277 K/TUN/LH/2024 tanggal 12 Agustus 2024.
Meski demikian, menurutnya, Menteri Lingkungan Hidup kembali menerbitkan SKKLH PT DPM Tahun 2026.
Ia menilai keputusan tersebut bertentangan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: Warga Dairi Tolak Izin Lingkungan Baru PT DPM, Sebut Pemerintah Langgar Putusan MA
Selain itu, Judianto menyebut SKKLH Tahun 2026 mengandung cacat prosedur karena pembahasan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dinilai tidak melibatkan masyarakat terdampak secara langsung.
Dari sisi substansi, ia menilai izin tersebut tidak mempertimbangkan kondisi Dairi sebagai wilayah rawan bencana.
Dukungan Masyarakat Sipil
Dalam audiensi itu, sejumlah warga juga menyampaikan kekhawatiran mereka.
Rainim Purba mengatakan masyarakat Dairi selama ini menggantungkan kehidupan dari sektor pertanian dan tidak ingin kehilangan lahan produktif akibat aktivitas pertambangan.
Hal senada disampaikan Rupina Sinaga. Menurutnya, warga Desa Bongkaras hidup dari hasil pertanian dan berharap pemerintah tidak mengizinkan aktivitas pertambangan yang dinilai berpotensi mengganggu lingkungan dan kehidupan masyarakat.
Duad Sihombing dari Yayasan Pengembangan Ekonomi dan Teknologi Rakyat Selaras Alam (Petrasa) menilai Ranperda RTRW Kabupaten Dairi 2026–2046 bermasalah.
Karena tidak melibatkan masyarakat terdampak secara bermakna. Ia juga menilai rancangan tersebut membuka peluang perubahan fungsi lahan sawah menjadi kawasan pertambangan.
Padahal menurutnya kawasan tersebut sebelumnya ditetapkan sebagai lahan sawah fungsional yang tidak dapat dialihfungsikan.
Kepala Divisi Simpul dan Jaringan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) turut menilai penerbitan SKKLH PT DPM Tahun 2026 mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Perwakilan Front Mahasiswa Nasional (FMN), Gerry, berharap DPR RI menjalankan fungsi pengawasannya secara serius. Menindaklanjuti aspirasi masyarakat melalui pembahasan di tingkat komisi maupun sidang paripurna.
Komisi XII DPR RI menyatakan seluruh masukan warga Dairi dan masyarakat sipil akan ditindaklanjuti.
Komisi menyebut data yang disampaikan telah diterima dan akan menjadi bahan pembahasan dalam rapat komisi berikutnya. []


