Jakarta - Kementerian Agama menerbitkan Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Perayaan Natal Tahun 2021 melalui Surat Edaran Menteri Agama No: SE. 31 Tahun 2021, yang diteken Yaqut Cholil Qoumas pada 29 November 2021.
Menteri Yaqut sebutkan, kesehatan dan keselamatan seluruh warga negara Indonesia merupakan prioritas utama yang wajib dipertimbangkan dalam menetapkan kebijakan penyelenggaraan kegiatan ibadah dan perayaan Natal di masa pandemi Covid-19.