Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menegaskan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) tetap berlaku meski Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa UU tersebut inkonstitusional dan bertentangan dengan UUD 1945.
"Seluruh materi dan substansi dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan aturan sepenuhnya tetap berlaku, tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK," kata Presiden Jokowi di Istana Merdeka Jakarta, Senin, 29 November 2021.