Putusan MK Tuai Polemik, Presiden Jokowi: UU Cipta Kerja Tetap Berlaku

Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi menegaskan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) tetap berlaku meski Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa UU tersebut inkonstitusional dan bertentangan dengan UUD 1945.

“Seluruh materi dan substansi dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan aturan sepenuhnya tetap berlaku, tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK,” kata Presiden Jokowi di Istana Merdeka Jakarta, Senin, 29 November 2021.

Jokowi telah memerintahkan kepada para menteri terkait untuk segera menindaklanjuti putusan MK secepatnya. Menurut dia, pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang diberikan waktu paling lambat 2 tahun untuk melakukan revisi atau perbaikan.

“Dengan demikian seluruh peraturan pelaksanaan Cipta Kerja yang ada saat ini masih tetap berlaku dengan dinyatakan masih berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja oleh MK,” ucap Jokowi.

Presiden pun menegaskan komitmen pemerintah terhadap agenda reformasi struktural melalui deregulasi dan debirokratisasi.

“Akan terus kita jalankan kepastian hukum dan dukungan pemerintah untuk kemudahan investasi dan berusaha akan terus saya pimpin. Saya pastikan sebagai negara demokrasi yang berdasarkan hukum pemerintah menghormati dan segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi MK nomor 91/PUU-XVIII/2020,” ucapnya.

Presiden Jokowi juga meminta agar pelaku usaha dan investor tidak perlu khawatir. “Saya pastikan kepada para pelaku usaha dan para investor dari dalam dan luar negeri bahwa investasi yang telah dilakukan serta investasi yang sedang dan akan berproses tetap aman dan terjamin. Sekali lagi saya pastikan pemerintah menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia,” ujarnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim MK pada Kamis, 25 November 2021 menyatakan bahwa UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. 

“Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai `tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan`,” kata Ketua MK Anwar Usman. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

Kasus Uang Paroki Aek Nabara Rp 28 Miliar di BNI, BP BUMN Berjanji Segera Tuntaskan

Jakarta - Kasus uang jemaat Gereja Paroki St. Fransiskus...

GAMKI Minta JK Hadapi Proses Hukum, Dugaan Penistaan Agama Diminta Diusut Tuntas

JAKARTA – Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) menegaskan...

Profil Andi Hakim Febriansyah, Eks Kepala Kas BNI Aek Nabara yang Ditangkap Polda Sumut

Medan - Nama Andi Hakim Febriansyah menjadi perhatian publik...

Polemik Pernyataan Jusuf Kalla, PP GMKI Minta Kader dan Eks Ketum Taat Konstitusi Organisasi

Jakarta – Polemik pernyataan Jusuf Kalla yang disampaikan dalam...

Kabar Duka, Mihoko Nakamura Istri Bungaran Saragih Wafat di Usia 81 Tahun

Jakarta – Kabar duka datang dari keluarga Prof. Bungaran...

Aku Jeje Rilis Single Bila, Pelukan Musik untuk Mereka yang Bertahan

Jakarta - Penyanyi sekaligus penulis lagu Aku Jeje kembali...

Diduga Aniaya Pacar, Putra Bupati Jeneponto Dilapor ke Polisi

Jeneponto - Putra Bupati Jeneponto berinisial RP (21) dilaporkan...

FORMASI Desak Kejari Sumber Selidiki Dugaan Ketuk Palu APBD Cirebon 2026

Cirebon - Organisasi masyarakat Forum Masyarakat Sipil untuk Keadilan...

Wapres Gibran Dituding Punya Misi Khusus Kunker ke Yahukimo

Yahukimo - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menepis anggapan...

Setara Institute Rilis 10 Kota Paling Toleran di Indonesia, Pematangsiantar Keempat

Jakarta - Setara Institute merilis daftar 10 kota paling...

Ini Pernyataan Resmi BNI Setelah Transfer Dana Paroki Aek Nabara

Jakarta - BNI menyatakan proses pengembalian dana milik umat...

Piala Thomas dan Uber 2026: Indonesia Dinilai Punya Skuad Paling Dalam

Jakarta - Ajang bergengsi Piala Thomas dan Uber 2026...

Selesai, Uang Paroki Aek Nabara Rp 28 Miliar Sudah Dikembalikan BNI

Jakarta - Akhirnya uang umat Paroki Aek Nabara, Sumatra...

Berita Terbaru

Popular Categories