Putusan MK Tuai Polemik, Presiden Jokowi: UU Cipta Kerja Tetap Berlaku

Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi menegaskan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) tetap berlaku meski Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa UU tersebut inkonstitusional dan bertentangan dengan UUD 1945.

“Seluruh materi dan substansi dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan aturan sepenuhnya tetap berlaku. Tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK,” kata Presiden Jokowi di Istana Merdeka Jakarta, Senin, 29 November 2021.

Jokowi telah memerintahkan kepada para menteri terkait untuk segera menindaklanjuti putusan MK secepatnya. Menurut dia, pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang diberikan waktu paling lambat 2 tahun untuk melakukan revisi atau perbaikan.

“Dengan demikian seluruh peraturan pelaksanaan Cipta Kerja yang ada saat ini masih tetap berlaku dengan dinyatakan masih berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja oleh MK,” ucap Jokowi.

Komitmen Agenda Reformasi

Presiden pun menegaskan komitmen pemerintah terhadap agenda reformasi struktural melalui deregulasi dan debirokratisasi.

“Akan terus kita jalankan kepastian hukum dan dukungan pemerintah untuk kemudahan investasi dan berusaha akan terus saya pimpin. Saya pastikan sebagai negara demokrasi yang berdasarkan hukum pemerintah menghormati dan segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi MK nomor 91/PUU-XVIII/2020,” ucapnya.

Presiden Jokowi juga meminta agar pelaku usaha dan investor tidak perlu khawatir. “Saya pastikan kepada para pelaku usaha dan para investor dari dalam dan luar negeri bahwa investasi yang telah dilakukan serta investasi yang sedang dan akan berproses tetap aman dan terjamin. Sekali lagi saya pastikan pemerintah menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia,” ujarnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim MK pada Kamis, 25 November 2021 menyatakan bahwa UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

“Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai `tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan`,” kata Ketua MK Anwar Usman. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Ahok Jawab Desas-desus Jadi Kepala Otorita Ibu Kota Negara di Kaltim

Jakarta - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

TARR! Luncurkan Album Penuh Pertama BERANTAKAN

Jakarta - Unit punk rock asal Purwokerto, TARR!, kembali...

Band Punk Okay Okay Resmi Rilis Album Debut Penuh Energi

Jakarta - Grup band pop punk asal Tangerang, Okay...

Kejagung Tetapkan 2 Pegawai Ditjen Pajak Tersangka Korupsi Transfer Pricing PT TPL

JAKARTA, Opsi.id  — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua pegawai...

Kebakaran Bapenda Jadi Alarm, Komisi D DKI Dorong Audit Keselamatan Gedung

Jakarta – Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Yuke...

Dua Terduga Penistaan Agama di The Sounds Project Ditahan Polda Metro Jaya

Jakarta - Kasus dugaan penistaan agama yang terjadi saat...

Karhutla Meluas di Tiga Daerah, Tebing Tinggi Diterjang Puting Beliung

JAKARTA, Opsi id – Musim kemarau mulai memicu peningkatan...

Berita Terbaru

Popular Categories