Yasonna Laoly Ungkap Poin Penambahan dan Penguatan RUU Hukum Acara Pidana

Jakarta – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly memaparkan sejumlah poin penambahan dan penguatan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Acara Perdata (HAP).

“Sebagai penyempurnaan, terdapat norma penguatan dalam RUU Hukum Acara Perdata,” kata Yasonna dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu, 16 Februari 2022.

Poin penambahan dan penguatan RUU HAP tersebut, yakni mengenai pihak-pihak yang menjadi saksi dalam melakukan penyitaan, jangka waktu pengiriman permohonan kasasi, memori kasasi, kontra memori kasasi, dan kepastian waktu pengiriman salinan putusan kasasi ke pengadilan negeri.

Selanjutnya, kepastian waktu pengiriman salinan putusan kasasi ke para pihak, syarat kondisi ketika Mahkamah Agung (MA) ingin mendengar sendiri para pihak atau saksi dalam pemeriksaan kasasi, dan penguatan batas waktu pengiriman berkas perkara Peninjauan Kembali (PK) ke MA.

Termasuk, lanjutnya, mengenai reformulasi pemeriksaan perkara dengan acara singkat, pemeriksaan perkara dengan acara cepat, dan reformulasi jenis putusan.

“Penambahan norma muncul atas adanya kebutuhan hukum yang sesuai dengan kesadaran hukum masyarakat,” ujarnya.

Hal itu, katanya, meliputi pemanfaatan teknologi, informasi, dan pemeriksaan perkara dengan acara cepat.

Dia menjelaskan pemanfaatan teknologi informasi saat pemanggilan pihak yang berperkara dapat dilakukan secara elektronik termasuk pengumuman penetapan.

“Pemanfaatan teknologi dan informasi dapat mempersingkat waktu, mempermudah akses, dan data pemanggilan pihak yang berperkara secara otomatis dapat tersimpan dalam sistem informasi,” tuturnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan hal tersebut menjadikan proses pemanggilan lebih efektif dan efisien.

Kemudian, perkembangan teknologi informasi berdampak perluasan alat bukti yang mengacu pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur keberadaan informasi elektronik atau dokumen elektronik mengikat dan diakui sebagai alat bukti yang sah.

Terkait pemeriksaan perkara dengan acara cepat, kata dia, dinilai penting karena kemudahan berusaha bukan hanya dipengaruhi regulasi dan perizinan, tetapi juga waktu tunggu yang dihabiskan dalam menyelesaikan perkara di pengadilan.

“Oleh karena itu, dalam RUU Hukum Acara Perdata diatur mengenai pemeriksaan perkara dengan acara cepat,” ucap Yasonna Laoly.[]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Ahok Jawab Desas-desus Jadi Kepala Otorita Ibu Kota Negara di Kaltim

Jakarta - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja...

Aston Villa vs Indonesia All Stars Cetak Skor 3-1 di GBK

Jakarta - Di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta,...

Awal Baru sebagai Band Independen, Daun Jatuh Rilis bukan tentangmu

Jakarta - Grup musik Daun Jatuh resmi memulai babak...

Jokowi Minta Kader PSI Selalu Dekat dengan Rakyat

Kupang, Opsi.id – Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo...

Kadin Puji Kepemimpinan Presiden Prabowo: Visioner dan Berorientasi Eksekusi

Jakarta, Opsi.id - Kalangan dunia usaha menyampaikan apresiasi terhadap...

Disambut Teriakan ‘Jokowi Pulang Kampung’, Ribuan Warga Meriahkan Kehadiran Jokowi di Kupang

Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mendapat...

Tiga Hari Hilang di Hutan Asahan, Adrian Nasution Ditemukan Selamat Meski Kelelahan

Setelah tiga hari pencarian yang melibatkan Tim SAR Gabungan,...

Berita Terbaru

Popular Categories