Yasonna Laoly Ungkap Poin Penambahan dan Penguatan RUU Hukum Acara Pidana

Jakarta – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly memaparkan sejumlah poin penambahan dan penguatan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Acara Perdata (HAP).

“Sebagai penyempurnaan, terdapat norma penguatan dalam RUU Hukum Acara Perdata,” kata Yasonna dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu, 16 Februari 2022.

Poin penambahan dan penguatan RUU HAP tersebut, yakni mengenai pihak-pihak yang menjadi saksi dalam melakukan penyitaan, jangka waktu pengiriman permohonan kasasi, memori kasasi, kontra memori kasasi, dan kepastian waktu pengiriman salinan putusan kasasi ke pengadilan negeri.

Selanjutnya, kepastian waktu pengiriman salinan putusan kasasi ke para pihak, syarat kondisi ketika Mahkamah Agung (MA) ingin mendengar sendiri para pihak atau saksi dalam pemeriksaan kasasi, dan penguatan batas waktu pengiriman berkas perkara Peninjauan Kembali (PK) ke MA.

Termasuk, lanjutnya, mengenai reformulasi pemeriksaan perkara dengan acara singkat, pemeriksaan perkara dengan acara cepat, dan reformulasi jenis putusan.

“Penambahan norma muncul atas adanya kebutuhan hukum yang sesuai dengan kesadaran hukum masyarakat,” ujarnya.

Hal itu, katanya, meliputi pemanfaatan teknologi, informasi, dan pemeriksaan perkara dengan acara cepat.

Dia menjelaskan pemanfaatan teknologi informasi saat pemanggilan pihak yang berperkara dapat dilakukan secara elektronik termasuk pengumuman penetapan.

“Pemanfaatan teknologi dan informasi dapat mempersingkat waktu, mempermudah akses, dan data pemanggilan pihak yang berperkara secara otomatis dapat tersimpan dalam sistem informasi,” tuturnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan hal tersebut menjadikan proses pemanggilan lebih efektif dan efisien.

Kemudian, perkembangan teknologi informasi berdampak perluasan alat bukti yang mengacu pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur keberadaan informasi elektronik atau dokumen elektronik mengikat dan diakui sebagai alat bukti yang sah.

Terkait pemeriksaan perkara dengan acara cepat, kata dia, dinilai penting karena kemudahan berusaha bukan hanya dipengaruhi regulasi dan perizinan, tetapi juga waktu tunggu yang dihabiskan dalam menyelesaikan perkara di pengadilan.

“Oleh karena itu, dalam RUU Hukum Acara Perdata diatur mengenai pemeriksaan perkara dengan acara cepat,” ucap Yasonna Laoly.[]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Ahok Jawab Desas-desus Jadi Kepala Otorita Ibu Kota Negara di Kaltim

Jakarta - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Avolia Lepas Single Toxic Bareng Label Indo Semar Records

Jakarta - Label Indo Semar Records bersama Avolia kembali...

RIVO Siap Guncang Bengkel Space di Helatan Road to DWP 2026

Jakarta - Road to DWP kembali mengguncang Jakarta dengan...

Bank Jakarta dan ITB Perkuat Kolaborasi Pendidikan, Riset, dan Pengembangan Talenta untuk Masa Depan

Jakarta – Bank Jakarta memperkuat sinergi strategis dengan Institut...

Arsyall Azizan Debut sebagai Penyanyi Solo Lewat Single Pelan Aja

Jakarta - Arsyall Azizan, penyanyi muda asal Bandung kelahiran...

Reallist Media Hadir Sebagai Portal Berita Hiburan dan Lifestyle Baru di Indonesia

Jakarta - Industri media digital Indonesia terus bergerak maju...

Penrad Siagian Terpilih Jadi Wakil Ketua BAP DPD RI, Tegaskan Komitmen Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

Jakarta — Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah...

Kapolri Kantongi Sejumlah Nama Terkait Karhutla Kalimantan

JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan pihaknya...

‎Hutan Kalimantan Terbakar, Kenapa Elite di Jakarta Terlambat Peduli?

*Opini: Achmad Nur Hidayat, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik...

Berita Terbaru

Popular Categories