“Karena tidak pernah saya ucapkan,” tegasnya, dikutip Sabtu (2/5/2026).

Yusril menegaskan tidak pernah mengeluarkan pernyataan seperti yang beredar, baik dalam kapasitasnya sebagai menteri maupun sebagai pribadi, praktisi hukum, dan akademisi.
Ia juga menekankan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan ijazah Presiden secara hukum.
BACA: Polemik Ijazah Jokowi, JK Turun Langsung Laporkan Rismon ke Bareskrim
“Saya sendiri tidak pernah memberikan penilaian apakah ijazah Jokowi itu sah atau tidak sah secara hukum, karena saya tidak mempunyai kapasitas, apalagi kewenangan untuk melakukan hal itu,” tandasnya.
Yusril pun meminta agar persoalan tersebut diserahkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk diselesaikan melalui mekanisme yang tepat.
“Biarkanlah para pihak yang berkepentingan menyelesaikan persoalan itu mengikuti cara yang mereka anggap paling baik,” pungkasnya. []


