40 RUU Prolegnas Prioritas 2022 Ditetapkan, Usulan DPR RI Terbanyak

Jakarta – Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menetapkan Rancangan Undang-Undang Program Legislasi Nasional (RUU Prolegnas) Prioritas Tahun 2022 dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa, 7 Desember 2021.

"Setelah mendengarkan dengan seksama laporan Ketua Badan Legislasi, maka kami selaku Pimpinan Rapat Paripurna akan menanyakan pada sidang dewan yang terhormat, apakah laporan Ketua Badan Legislasi mengenai penetapan RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2022 dapat disetujui?" kata Dasco sembari disetujui seluruh Anggota DPR RI yang hadir secara fisik dan virtual pada rapat seperti dikutip opsi.id/.

Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ibnu Multazam saat menyampaikan laporan Baleg atas penyusunan dan pembahasan RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2022 dan Prolegnas RUU Perubahan ketiga Tahun 2020-2024 dalam Rapat Paripurna, mengatakan bahwa Baleg DPR RI, Menteri Hukum dan HAM serta Panitia Perancang Undang-Undang telah menyepakati hasil penyusunan dan pembahasan hal tersebut.

Keputusan itu di antaranya, RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2022 sebanyak 40 RUU dengan rincian; 26 RUU diusulkan DPR RI, 12 RUU diusulkan pemerintah dan 2 RUU diusulkan DPD RI, serta menetapkan Prolegnas RUU Perubahan Ketiga Tahun 2020-2024 yang semula berjumlah 247 RUU menjadi 254 RUU.

“Hal ini dikarenakan adanya penarikan dua RUU usulan Pemerintah dari Prolegnas Tahun 2020-2024, yaitu RUU tentang Pajak Penghasilan dan RUU tentang Pajak atas Barang dan Jasa karena materi muatan kedua RUU telah diakomodir dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmoni Peraturan Perpajakan,” kata Ibnu.

Selain itu, politisi PKB ini menambahkan bahwa ada penambahan 9 RUU dalam Prolegnas Tahun 2020-2024, yaitu; Empat RUU usulan DPR antara lain RUU tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, RUU tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Anggota DPR RI, RUU tentang Wisata Khusu dan RUU tentang Tindak Pidana Kesusilaan.

Dua RUU usulan Pemerintah yaitu RUU tentang Pelelangan dan RUU tentang Penilai yang semula materinya digabung dalam RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara serta tiga RUU usulan DPR RI yaitu RUU Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, RUU tentang Perlindungan dan Pelestarian Adat Kerajaan Nusantara dan RUU tentang Pemerintahan Digital.[]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

ITPLN Bakal Kembangkan Kampus Terpadu, Rektor: Asah Terus Kreativitas

‎Jakarta - Rektor Institut Teknologi PLN (ITPLN) Prof. Dr....

Bukan Sekadar Jalan-jalan! Pengusaha Muda GAMKI Bawa Produk UMKM Indonesia ke China

JAKARTA, Opsi.id – Delegasi Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia...

Koperasi Astra Salurkan Rp9,035 Miliar Beasiswa kepada 4.586 Anak Anggota pada Tahun 2026

‎Jakarta - Koperasi Astra kembali menyalurkan beasiswa bagi anak...

Jendral Kantjil Kritisi Budaya Validasi Digital Lewat Single Jenny

Jakarta - Di tengah derasnya arus tren media sosial,...

Unit Punk The Kuda Lepas Maxi-Single Isi 4 Lagu

Jakarta - Kuartet punk asal Bogor, The Kuda, kembali...

Juicy Luicy Klarifikasi Polemik Batal Tampil di XYZ Liveground Batam

Jakarta - Polemik batal tampilnya grup musik Juicy Luicy...

Berita Terbaru

Popular Categories