Polisi Ungkap Barang Bukti Kasus Joseph Suryadi, Tersangka Penodaan Agama

Jakarta – Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi E Zulpan mengungkapkan sejumlah barang bukti yang diamankan polisi terkait kasus penodaan agama yang menjerat Joseph Suryadi.

Zulpan menuturkan, pihaknya menyita di antaranya satu budel tangkapan layar pembicaraan di media sosial menyoal postingan Joseph Suryadi di grup WhatsApp yang diduga menghina Nabi Muhammad SAW.

Postingan tersebut tersebar di jejaring sosial hingga memunculkan tagar #TangkapJosephSuryadi di Twitter pada Selasa, 14 Desember 2021.

“Beberapa barang bukti yang saya sampaikan yang telah diamankan dan disita penyidik adalah 1 bundel screenshot pembicaraan di medsos yang dianggap nistakan agama, 1 buah flash disk dan 1 handphone,” kata Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu, 15 Desember 2021.

Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap Joseph Suryadi, yang diketahui berprofesi sebagai karyawan swasta. Dari hasil pemeriksaan, Joseph mengakui perbuatannya, tidak lagi berkilah masalah kehilangan ponsel.

“Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan sejak kemarin terhadap seseorang yang melakukan postingan hal itu dengan kata-kata, kalimat-kalimat yang timbulkan kebencian bermuatan SARA dengan sengaja atau penodaan suatu agama,” ucap Zulpan.

Saat ini Joseph Suryadi sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penodaan agama. Dia mulai ditahan di Rutan Polda Metro Jaya hari ini Rabu, 15 Desember 2021.

“Siang ini penyidik Krimsus (kriminal khusus) telah menetapkan tersangka (kepada) yang melakukan postingan tersebut, atas nama Joseph Suryadi, umur 39 tahun,” ujar Zulpan.

Akibat perbuatannya, Josep Suryadi dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (2) UU No 16 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau 156a KUHP. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

Aston Villa Buka Peluang Enam Wakil Premier League di Liga Champions

Jakarta, Opsi.id - Keberhasilan Aston Villa menjuarai UEFA Europa...

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Kasus Uang Paroki Aek Nabara Rp 28 Miliar di BNI, BP BUMN Berjanji Segera Tuntaskan

Jakarta - Kasus uang jemaat Gereja Paroki St. Fransiskus...

Lindee Cremona Rilis Single Hiphop Malas Tapi Terpaksa Bareng Kawizz

Jakarta - Single terbaru Lindee Cremona bertajuk "Malas Tapi...

‎Hasil SNBT 2026 Diumumkan: 256 Ribu Peserta Lolos Seleksi PTN, Tingkat Kelulusan Capai 29,42 Persen

‎Jakarta – Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB)...

Daftar Tuan Rumah Piala Dunia Bertambah Jadi 18 Negara, Edisi 2026 Cetak Sejarah Baru

Jakarta, Opsi.id - Piala Dunia Sepak Bola terus mencatat...

Pekan Terakhir Liga Eropa: Nasib Bintang Afrika Masih Jadi Penentu

Jakarta, Opsi.id - Pekan terakhir musim 2025/2026 di Eropa...

Haaland Sabet Sepatu Emas Premier League untuk Ketiga Kalinya

Inggris, Opsi.id - Erling Haaland kembali menegaskan dominasinya di...

Guardiola Menangis Tinggalkan Manchester City: “Ini Rumah Saya”

Jakarta, Opsi.id - Pep Guardiola resmi mengakhiri era emasnya...

Grand Final Voli Satker Polda Sulbar Berlangsung Sengit, Polres Mateng Raih Juara

Mamuju, OPSI.ID - Kemeriahan pertandingan bola voli antar Satuan...

Berita Terbaru

Popular Categories