Habib Bahar bin Smith Sudah Bebas dari Lapas Gunung Sindur

Jakarta – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas IIA Gunung Sindur membenarkan kabar Habib Bahar bin Smith sudah bebas karena telah selesai menjalani masa pidana.

“Yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidana secara murni. Sesuai dengan perhitungannya, pembebasannya jatuh pada hari ini, Minggu, 21 November 2021,” kata Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur Mujiarto diterima wartawan di Jakarta, Minggu hari ini.

Remisi 4 Bulan

Habib Bahar mulai ditahan pada tanggal 18 Desember 2018. Selama menjalankan masa pidana, dia mendapatkan remisi atau pemotongan masa hukuman selama 4 bulan.

Pemberian remisi diberikan sesuai dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Selain itu, remisi diberikan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Terkait dengan pembebasan Habib Bahar, Mujiarto mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum setempat. Yakni Kepolisian Resor (Polres) Bogor, Kepolisian Sektor (Polsek) Gunung Sindur, dan Komando Rayon Militer (Koramil) Gunung Sindur guna memberikan pendampingan.

“Kami pastikan pembebasan berjalan aman dan lancar sesuai dengan prosedur dan protokol kesehatan,” katanya.

Aniaya Dua Remaja

Habib Bahar mulai ditahan sejak 18 Desember 2018 usai menjalankan hukuman tindak pidana. Ia diterjerat pasal 333 KUHP terkait penganiayaan terhadap dua remaja. Vonis pidana Habib Bahar itu 3 tahun.

Namun, dia kembali masuk bui karena kasus ceramah provokatif dan melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Saat itu, Bahar baru saja bebas beberapa hari dari Lapas Cibinong terkait penganiayaan dua remaja. Lalu, Habib Bahar bin Smith kembali terjerat pidana pasal 351 KUHP. Vonis pidana 3 bulan lantaran penganiayaan terhadap sopir taksi online, Andriansyah. Dia mendapatkan remisi selama empat bulan. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Aston Villa Buka Peluang Enam Wakil Premier League di Liga Champions

Jakarta, Opsi.id - Keberhasilan Aston Villa menjuarai UEFA Europa...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

Kejaksaan Seoul Selidiki Psy atas Dugaan Resep Psikotropika Ilegal

Jakarta - Penyanyi Korea yang mendunia lewat hit Gangnam...

Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

Jakarta - Bank Jakarta menegaskan komitmennya untuk menjadi Financial...

Timnas Indonesia Akhiri Kutukan 38 Tahun, Hajar Oman 3-0 di GBK

JAKARTA, Opsi.id  – Timnas Indonesia tampil impresif dengan mengalahkan...

‎Astra Kampanye Dorong Karyawan Naik Transportasi Umum, Pramono Anung Apresiasi Gebrakan ASII

‎Jakarta - PT Astra International Tbk (ASII) resmi melakukan...

Emil Audero Starter, Timnas Indonesia Andalkan Ole Romeny Hadapi Oman

Jakarta, Opsi.id  – Timnas Indonesia diprediksi menurunkan komposisi terbaik...

Wali Kota Wesly Apresiasi Pematangsiantar Jadi Tuan Rumah Apel Kebangsaan GAMKI Sumut

"Ini bentuk keseriusan komitmen DPD yang didukung DPP agar...

Messi vs Ronaldo, Rivalitas Terbesar yang Mengubah Sejarah Sepak Bola Dunia

Jakarta, Opsi.id  – Pada malam penghargaan FIFA World Player...

Persimaju Mamuju Hajar Persipegaf 5-1, Pastikan Lolos Sebagai Juara Grup G

Yogyakarta, OPSI.ID - Persimaju Mamuju memastikan diri lolos ke...

Berita Terbaru

Popular Categories