Pengamat Sebut Wacana Polri di Bawah Kementerian, Lemah Secara Akademik

Jakarta – Wacana Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bereda di bawah kementerian mendapat komentar beragam dari sejumlah pihak. Salah satunya datang dari pengamat Kebijakan Publik Djuni Thamrin.

Menurut Djuni, wacana tersebut dinilai sangat lemah secara akademik. Djuni menegaskan, Kepolisian itu tidak boleh diintervensi oleh kekuasaan lain karena statusnya adalah institusi penegak hukum, sama seperti Mahkamah Agung (Kehakiman) dan Kejaksaan Agung (Jaksa).

Sehingga jika kemudian Polri berada di bawah lembaga lain, bukan langsung di bawah Presiden, maka independensinya akan dipertanyakan.

“Polri berada di bawah UU No. 22 Tahun 2002. Di pasal 8 disebutkan bahwa Polri berkedudukan langsung di bawah Presiden RI. Bila wacana itu akan dijalankan, maka perubahan UU Kepolisian harus diubah kembali. Tugas utama Polri adalah menjaga keamanan nasional, menegakkan hukum dan melakukan pelayanan publik. Dengan lingkup tugas yang meliputi arena yudikatif, eksekutif ini tidak bisa menjadi subordinat eksekutif saja,” ujar Djuni Thamrin dalam keterangan tertulisnya dilansir dari laman RRI Senin 3 Januari 2022.

Menurut dia, Polri justru harus dibesarkan karena tugasnya melayani, mengayomi dan melindungi seluruh masyarakat Indonesia di satu sisi, tetapi juga diberi wewenang untuk bertindak pada sisi yang lain. “Sekali lagi, wacana tersebut jauh dari pilihan ideal penempatan posisi Polri,” tambah dia. 

Sebaliknya, Djuni Thamrin menilai Lemhanas seharusnya berada di bawah Kementerian Pertahanan (Kemhan) agar lembaga yang membantu Presiden tidak terlalu gemuk dan hemat anggaran untuk organisasi yang lebih penting. Sehingga pemerintah Indonesia terlihat ramping, serta dalam pengelolaannya akan lebih efektif dan efisien.

Sebelumnya, Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) Letjen Agus Widjojo mengusulkan agar dibentuk Dewan Keamanan Nasional dan Kementerian Keamanan Dalam Negeri yang nantinya akan menaungi Polri.

“Untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban perlu ada penegakan hukum, itu Polri. Seyogianya diletakkan di bawah salah satu kementerian, dan Polri seperti TNI, sebuah lembaga operasional. Operasional harus dirumuskan di tingkat menteri oleh lembaga bersifat politis, dari situ perumusan kebijakan dibuat, pertahanan oleh TNI, dan keamanan ketertiban oleh Polri,” jelas Agus, Minggu 2 Januari 2022. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Masih Syuting, Sunil Samtani Ungkap Jadwal Tayang Film Pengabdi Setan 2: Communion

Jakarta - Produser Rapi Films, Sunil Samtani, membeberkan jadwal...

Amerika Serikat vs Paraguay: Duel Bersejarah Terulang Setelah 96 Tahun

LOS ANGELES, Opsi.id  – Amerika Serikat dan Paraguay akan...

Skuad Amerika Serikat untuk Piala Dunia 2026, Siap Hadapi Paraguay

Jakarta, Opsi.id - Pelatih Timnas Amerika Serikat, Mauricio Pochettino...

Pulisic vs Almiron! Duel Panas Amerika Serikat Kontra Paraguay Buka Grup D

LOS ANGELES, Opsi.id  – Tuan rumah Amerika Serikat akan...

Bosnia Masih Punya Edin Dzeko, Kanada Wajib Waspada! 

TORONTO, Opsi.id  – Sorotan publik Kanada akan tertuju ke...

Skuad Kanada Piala Dunia 2026: Cepat, Muda, dan Berbahaya

Jakarta, Opsi.id - Kanada tergabung dalam Grup B. Laga...

Berita Terbaru

Popular Categories