Pria Deli Serdang Pemilik 2800 Ekstasi dan 9 Kg Sabu Ditangkap Polisi Medan

Medan – Seorang pria inisial YZ, warga Deli Serdang, ditangkap personel Polrestabes Medan atas kepemilikan narkotika jenis pil ekstasi dan sabu.

Darinya, disita barang bukti diantaranya 2800 butir pil ekstasi, sabu 9.015,3 gram, 1 buah palu, 4 buah timbangan elektrik.

Kepala Polrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko mengatakan, penangkapan terhadap YZ berawal dari hasil pengungkapan kasus narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 40 butir pada tanggal 5 November 2021 dengan tersangka inisial AS.

“Dari pengungkapan kasus itu, personel melakukan analisa terhadap jaringan narkotika jenis ekstasi. Kemudian dilakukan mapping terhadap sumber barang dan diketahui berinisial YZ,” kata Riko saat memimpin konferensi pers di Markas Polrestabes Medan, Senin, 3 Januari 2022.

Pada Sabtu, 1 Januari 2022, kata Riko, dilakukan pembuntutan hingga ke rumah pelaku di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang, dan didapati seorang wanita yang diduga menyimpan sabu dan ekstasi.

“Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut, didapati barang bukti penggeledahan dan ditemukan sejumlah bukti diantaranya adalah 8 bungkus narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik teh warna hijau dan 7 bungkus plastik bening yang berisikan sabu dengan total 9.015,3 gram, 21 bungkus plastik bening berisikan pil ekstasi berwarna abu-abu sebanyak 2.800 butir, 1 unit HP merek Xiaomi, 1 unit HP merek Realme, 1 unit HP merek Vivo, 1 buah palu, 4 buah timbangan elektrik, 2 buah tas warna hitam dan 1 buah tas warna merah,” jelasnya.

Atas kasus ini, tambahnya, pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukum dipidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling sedikit 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukum pelaku dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

Babak Terakhir Sengketa Dewas Tirta Uli: MA Tolak Kasasi Pemko, Syaiful Amin Lubis Menang

PEMATANGSIANTAR, Opsi.id  — Perjalanan panjang sengketa pemberhentian Syaiful Amin...

Sambut HUT ke-81 KAI, 90 Ton Lokomotif Jadi Arena Adu Kekompakan di Cirebon

Cirebon – Pemandangan tak biasa terlihat di Depo Lokomotif Cirebon,...

Dua Perusahaan LPG di Sulsel Dipersoalkan, Ada Dugaan Dana Rp14 Miliar Tak Dipertanggungjawabkan

Makassar, OPSI.ID - Polemik internal terjadi di dua perusahaan...

Daftar Final Line Up Synchronize Fest 2026 Lengkap Sesuai Hari

Jakarta - Oktober 2026 akan menjadi bulan yang penuh...

Atiya Purnomo Persembahkan Lagu Sinarku Takkan Sirna

Jakarta - Di tengah semangat generasi muda Indonesia yang...

Grup Duo, DUA Rilis Single Let Go

Jakarta – Di tengah ramainya tren musik pop lokal,...

Melihat Lebih Dekat Fasilitas LRT Jakarta Rute Kelapa Gading-Manggarai, Milik Jakpro

Jakarta – PT Jakarta Propertindo (Perseroda) atau Jakpro melakukan...

Berita Terbaru

Popular Categories