Kasus dengan Marissa Icha, Medina Zein Jadi Tersangka

Jakarta – Selebriti media sosial Medina Zein ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Marissa Icha. Perkara ini, bermula dari tudingan soal tas palsu.

Kepada wartawan pada Rabu, 5 januari 2022, Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan pihaknya sudah mencoba memediasikan antara Medina Zein dan Marrisya Icha dalam perkara ini. Namun upaya ini gagal sehingga perkaranya dilanjutkan.

“Hari ini penyidik telah menetapkan Medina Zein sebagai tersangka,” kata Zulpan, dikutip Opsi pada 6 Januari 2022.

Menanggapi hal tersebut, Medina Zein mengaku tidak mengambil pusing dengan statusnya tersebut. Dia menegaskan sudah siap menjalani proses hukum.

“Aku enggak masalah sama sekali, menghargai proses hukum, siap dengan semuanya,” kata Medina Zein.

Sementara kuasa hukum Medina Zein, Djamalluddin Koedoeboen menuturkan bahwa kliennya juga akan bersikap kooperatif untuk menghadapi persoalan kasus pencemaran nama baik atas laporan Marissa Icha.

“Ya proses hukum ini tentu kita akan menghargai semuanya, biarkan berjalan yang pasti kami akan pertanggung jawabkan itu. Ya nanti kita lihat, kan dunia juga belum runtuh kok,” kata Djamalluddin.

Perkara hukum antara Medina Zein dan Marissya Icha bermula dari kemunculan Marissya di media sosial dengan menuding tas yang dijual Medina adalah palsu. Dia juga minta uangnya dikembalikan.

Tak terima, Medina Zein membalas dengan kata-kata yang dinilai Marissya Icha sebagai bentuk penghinaan terhadap keluarga. Marissa lantas melaporkan Medina ke Polda Metro Jaya.

Baca juga:  Laporkan Adik Sendiri ke Polisi, Irwansyah Akan Diperiksa

Baca juga:  Deretan Selebriti Indonesia Tersandung Kasus Prostitusi Artis

Dalam laporan tersebut, Medina Zein dijerat Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Medina Zein juga melaporkan balik Marissya Icha atas kasus serupa. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

Kasus Uang Paroki Aek Nabara Rp 28 Miliar di BNI, BP BUMN Berjanji Segera Tuntaskan

Jakarta - Kasus uang jemaat Gereja Paroki St. Fransiskus...

Profil Andi Hakim Febriansyah, Eks Kepala Kas BNI Aek Nabara yang Ditangkap Polda Sumut

Medan - Nama Andi Hakim Febriansyah menjadi perhatian publik...

GAMKI Minta JK Hadapi Proses Hukum, Dugaan Penistaan Agama Diminta Diusut Tuntas

JAKARTA – Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) menegaskan...

Bejat! Oknum Kiai di Pati Cabuli 50 Santriwati di Ponpes

Pati, Opsi.id - Kasus pencabulan kembali terungkap. kali ini...

Profil Karutan Balige Valen Sonar Rumbiak, Sah Menyandang Marga Pardede

Toba, Opsi.id - Kepala Rutan Kelas IIB Balige, Valen...

Jelang Musda V, Partai Demokrat Sulbar Buka Pendaftaran Ketua DPD

Mamuju, OPSI.ID - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat...

Ribuan KDKMP Mulai Beroperasi, Kapolda Sulbar Pastikan Stabilitas Keamanan

Mamuju, OPSI.ID - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Barat...

Umbu Rudi Kabunang Bawa OVOP dan Pacuan Kuda Tradisional NTT ke Panggung Rakernas SOKSI

Bandung, OPSI.ID - Suasana Rapat Kerja Nasional (Rakernas) dan...

Hujan Berkepanjangan Sebabkan Tanah Longsor di Mamasa dan Polman

Mamasa, OPSI.ID - Banjir dan tanah longsor melanda sejumlah...

Polres Mabar Gagalkan Penyelundupan 525 Liter Solar Subsidi di Boleng

Labuan Bajo, OPSI.ID - Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan...

Ancol Hadirkan Aktivitas Edukatif untuk Anak dan Keluarga, BioKids Color Day

Jakarta - PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk melalui Unit...

SOUNDMATE Rilis Single Debut Manusia FAVORITKU

Jakarta - Grup band SOUNDMATE resmi memperkenalkan single perdana...

Sebelum Dibunuh, Pemilik Tambak di Deli Serdang Sempat Cekcok dengan Adik Ipar

Deli Serdang, Opsi.id— Kasus pembunuhan Sapri alias Uli (41),...

Berita Terbaru

Popular Categories