Konstruksi Perkara Korupsi Wali Kota Bekasi Pepen Berkedok Sumbangan Masjid

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan konstruksi perkara yang menjerat Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen. Dalam kasus ini Pepen juga diduga meminta sejumlah uang kepada sejumlah pihak. Tindakan meminta uang itu menggunakan sebutan untuk “sumbangan masjid”.

Pepen beserta delapan orang lainnya sudah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) serta lelang jabatan Pemkot Bekasi, Jawa Barat.

Delapan orang tersangka lainnya itu adalah Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin (MB), Lurah Jatisari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL), Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).

Firli menyampaikan, Pemkot Bekasi pada 2021 menetapkan APBD Perubahan Tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran sebesar Rp 286,5 miliar.

Ganti rugi yang dimaksud, kata dia, adalah pembebasan lahan sekolah di wilayah Kecamatan Rawalumbu, Bekasi, Jawa Barat senilai Rp 21,8 miliar. Di samping itu, juga ada pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp 25,8 miliar dan lahan Polder Air Kranji senilai Rp 21,8 miliar. Ada pula ganti rugi lain dalam bentuk tindakan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp 15 miliar.

“Atas proyek-proyek tersebut, tersangka RE selaku Wali Kota Bekasi periode 2018-2022 diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan melakukan intervensi dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek pengadaan dimaksud, serta meminta untuk tidak memutus kontrak pekerjaan,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 6 Januari 2022.

Kemudian sebagai bentuk komitmen, tersangka Rahmat Effendi diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemkot Bekasi. Tindakan meminta uang itu, kata Firli, menggunakan sebutan untuk “sumbangan masjid”.

Untuk menanggapi permintaan tersebut, Firli mengatakan lagi, dilakukan penyerahan sejumlah uang melalui perantara orang-orang kepercayaan Rahmat Effendi, yaitu JL dan WY.

JL diketahui telah menerima uang sejumlah Rp 4 miliar dari LBM. Sementara WY menerima uang sejumlah Rp 3 miliar dari MS, dan Rp 100 juta dari SY mengatasnamakan sumbangan ke salah satu masjid yang berada di bawah yayasan milik keluarga Rahmat Effendi.

“Tersangka RE juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai Pemerintah Kota Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya di Pemerintah Kota Bekasi,” kata Firli.

Uang tersebut, ujar dia, diduga dipergunakan untuk operasional tersangka Rahmat Effendi yang dikelola oleh MY, dan pada saat tangkap tangan tersisa Rp 600 juta.

Tidak berhenti di sana, ujar Firli, ada pula tindakan korupsi terkait pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemkot Bekasi dan Rahmat Effendi diduga menerima Rp 30 juta dari AA melalui MB.

Atas konstruksi tersebut, dari 9 tersangka, KPK menetapkan 4 orang sebagai pemberi suap, yaitu Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).

Kemudian, 5 orang penerima suap adalah Rahmat Effendi, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin (MB), Lurah Jatisari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).

Atas perbuatannya, tersangka selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara itu, tersangka sebagai penerima, yakni Rahmat Effendi dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Masih Syuting, Sunil Samtani Ungkap Jadwal Tayang Film Pengabdi Setan 2: Communion

Jakarta - Produser Rapi Films, Sunil Samtani, membeberkan jadwal...

Prabowo Naikkan Tunjangan Guru, Ada yang Kini Setara Gaji Pokok!

JAKARTA, Opsi.id  – Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk...

‎Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair, Pengunjung Bisa Bayar Pajak Kendaraan

Jakarta –  Bank Jakarta berkolaborasi dengan Badan Pendapatan Daerah...

Bangun Kedekatan dengan Warga, Ditlantas Polda Sulbar Rutin Gelar Jumat Berkah

Mamuju, OPSI.ID - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi...

Gandeng BliBli, Bank Jakarta Hadirkan Engagement Store di Jakarta Fair 2026

Jakarta - Hadirkan pengalaman transaksi yang modern, Bank Jakarta...

MIRZATAMI Hadirkan Album Penuh Perdana Bertajuk Jejak

Jakarta - Duo musik MIRZATAMI, yang digawangi oleh Yudhistira...

‎Pedemonstran Tertahan Barikade TNI-Polri, Tidak Tembus Suarakan Aspirasi di Bundaran HI

‎Jakarta - Massa aliansi mahasiswa tertahan di depan Thamrin...

Shakira, Katy Perry, dan Lisa BLACKPINK Meriahkan Piala Dunia 2026

Jakarta - Pembukaan Piala Dunia 2026 menjadi salah satu...

Grup B Piala Dunia 2026: Preview Kanada vs Bosnia-Herzegovina

Jakarta, Opsi.id - Laga ini menjadi pertandingan pembuka Grup...

Berita Terbaru

Popular Categories