Presiden Jokowi Tetapkan Keppres Keanggotaan Indonesia di ACMM

Jakarta – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penetapan Keanggotaan Indonesia Pada The ASEAN Center of Military Medicine (ACMM). Keppres ditetapkan dengan empat pertimbangan yang menjadi landasan.

Mengutip salinan Keppres di laman resmi Sekretariat Negara, disebutkan bahwa pertimbangan pertama adalah Indonesia merupakan negara yang secara rutin dan aktif mengerahkan personel militer termasuk personel kesehatan militer dalam kerja sama internasional, untuk melaksanakan salah satu tugas pokok Tentara Nasional Indonesia dalam operasi militer selain perang.

Kedua, bahwa pada tanggal 25 Mei 2016 di Vientiane, Laos, Indonesia dan negara-negara anggota ASEAN telah menandatangani Joint Declaration of the ASEAN Defence Ministers on Promoting Defence Cooperation for a Dynamic ASEAN Community yang mengadopsi Terms of Reference dari The ASEAN Center of Military Medicine.

Sementara pertimbangan ketiga adalah bahwa untuk lebih meningkatkan peran aktif Indonesia dalam kerja sama internasional di bidang kesehatan militer intra-ASEAN dan antara negara-negara anggota ASEAN dengan negara-negara Plus, Indonesia perlu menjadi anggota pada The ASEAN Center of Military Medicine yang merupakan organisasi tingkat Kementerian Pertahanan negara-negara anggota ASEAN di bidang kesehatan militer.

Sedangkan yang keempat, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Penetapan Keanggotaan Indonesia pada The ASEAN Center of Military Medicine.

Keppres yang ditetapkan Presiden Jokowi di Jakarta, pada 9 November 2021 lalu ini menetapkan keanggotaan Indonesia pada The ASEAN Center of Military Medicine.

Pelaksanaan penetapan keanggotaan Indonesia serta hak dan kewajiban yang menyertainya tunduk pada ketentuan yang berlaku pada The ASEAN Center of Military Medicine dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari penetapan keanggotaan Indonesia sebagaimana dimaksud dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. []

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Ahok Jawab Desas-desus Jadi Kepala Otorita Ibu Kota Negara di Kaltim

Jakarta - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja...

Band Metal, Party At Eden Rilis Album Debut REV[E/O]LUTION

Jakarta - Skena musik keras Indonesia kembali bergetar dengan...

Pink Prisyl Luncurkan Move Your Body, Lagu Pop Dance Penuh Energi

Jakarta - Penyanyi muda Pink Prisyl kembali mencuri perhatian...

Parade Hujan Rilis Album Punar, Siap Gelar Tur Konser di Indonesia

Jakarta - Pertengahan tahun 2026 menjadi momentum penting bagi...

Aston Villa vs Indonesia All Stars Cetak Skor 3-1 di GBK

Jakarta - Di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta,...

Awal Baru sebagai Band Independen, Daun Jatuh Rilis bukan tentangmu

Jakarta - Grup musik Daun Jatuh resmi memulai babak...

Jokowi Minta Kader PSI Selalu Dekat dengan Rakyat

Kupang, Opsi.id – Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo...

Kadin Puji Kepemimpinan Presiden Prabowo: Visioner dan Berorientasi Eksekusi

Jakarta, Opsi.id - Kalangan dunia usaha menyampaikan apresiasi terhadap...

Berita Terbaru

Popular Categories