Wanita Cantik Disekap dan Dirampok Sopir Taksi Online di Medan

Medan – Seorang wanita cantik berinisial GC, 23 tahun, menjadi korban perampokan oleh sopir taksi online di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Peristiwa nahas itu dialami korban pada Kamis 25 November 2021, usai memesan taksi online dari Jalan Avros Medan tujuan Jalan Multatuli.

Wakil Kepala Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji menuturkan, kejadian yang dialami korban GC berawal saat ia memesan taksi online dengan tujuan ke salah satu mal di Kota Medan.

“Sekitar 15 menit kemudian, pelaku dari daerah Polonia, datang menjemput korban,” kata Irsan saat memimpin konferensi pers di Markas Polrestabes Medan, Jumat, 26 November 2021.

Saat dalam perjalanan, kata Irsan, pelaku tiba-tiba mencekik korban. Berhasil dilumpuhkan, korban lalu dimasukkan ke dalam bagasi mobil dengan kondisi tangan diikat dan mulut dibekap.

“Dalam kondisi tangan terikat dan mulut dibekap, pelaku berhasil menguasai harta berharga milik korban, dan juga meminta pin ATM milik korban. Kemudian korban dibawa ke daerah Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang,” terang mantan Kapolres Mandailing Natal ini.

Meski dalam kondisi tangan terikat, lanjutnya, korban berusaha melarikan diri dari dalam mobil itu.

“Korban berhasil melepaskan diri dari dalam mobil itu dan kemudian meminta bantuan dari warga sekitar. Warga yang mengetahui itu pun kemudian membawa korban ke Markas Polsek Patumbak untuk membuat laporan,” ucapnya.

Dari laporan korban, sambung Irsan, personel Polsek Patumbak melakukan penyelidikan dan diketahui pelaku berinisial NLT.

“Dari hasil penyelidikan diketahui identitas dan alamat pelaku. Selanjutnya personel kita datang ke rumah pelaku dan sempat berkilah telah melakukan perampokan. Namun, saat dilakukan penggeledahan dalam mobil pelaku, ditemukan ikat rambut dan beberapa helai rambut korban,” ujarnya.

Selanjutnya, kata Irsan, pelaku diboyong tanpa perlawanan ke Markas Polsek Patumbak.

“Modus pelaku membawa korban ke lokasi sunyi di kawasan Patumbak untuk dirampok. Pelaku dijerat pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara 9 tahun,” tuturnya. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Masih Syuting, Sunil Samtani Ungkap Jadwal Tayang Film Pengabdi Setan 2: Communion

Jakarta - Produser Rapi Films, Sunil Samtani, membeberkan jadwal...

Undav Bawa Jerman Bangkit, Der Panzer Lolos ke Fase Gugur Piala Dunia 2026

TORONTO, Opsi.id  – Tim nasional Jerman memastikan tiket ke...

Lomba Mancing Galatama Warnai Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Mamuju

Mamuju, OPSI.ID - Suasana penuh semangat sekaligus ketenangan menyelimuti...

Roni Joni, Rycko Ria, dan Naomi Ivo Siapkan Kolaborasi Dopamine (Bukan Haluuu)

Jakarta - Rasa penasaran publik akhirnya terjawab setelah serangkaian...

Belanda Pesta Gol, Hancurkan Swedia 5-1 dan Puncaki Grup F Piala Dunia 2026

Houston, Opsi.id – Tim nasional Belanda tampil perkasa usai...

The People Of The Sun Rilis Single Kontemplasi, Refleksi Rock dari Surabaya

Jakarta - Grup band asal Surabaya, The People Of...

Brobbey Cetak Brace, Gakpo Tambah Gol, Belanda Unggul 4-1 atas Swedia

HOUSTON, Opsi.id — Tim nasional Belanda tampil dominan saat...

PIKI Siantar Kecam Penganiayaan Berujung Tewasnya Jaka Malau

Pematangsiantar, Opsi.id – Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Inteligensia Kristen...

Festival Musik dan Kultur, Pesta Timuran Jaksel 2026 Siap Digelar di CIBIS Park

Jakarta - Festival musik dan kultur Indonesia Timur bertajuk...

Berita Terbaru

Popular Categories