Presiden Jokowi Tetapkan Keppres Keanggotaan Indonesia di ACMM

Jakarta – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penetapan Keanggotaan Indonesia Pada The ASEAN Center of Military Medicine (ACMM). Keppres ditetapkan dengan empat pertimbangan yang menjadi landasan.

Mengutip salinan Keppres di laman resmi Sekretariat Negara, disebutkan bahwa pertimbangan pertama adalah Indonesia merupakan negara yang secara rutin dan aktif mengerahkan personel militer termasuk personel kesehatan militer dalam kerja sama internasional, untuk melaksanakan salah satu tugas pokok Tentara Nasional Indonesia dalam operasi militer selain perang.

Kedua, bahwa pada tanggal 25 Mei 2016 di Vientiane, Laos, Indonesia dan negara-negara anggota ASEAN telah menandatangani Joint Declaration of the ASEAN Defence Ministers on Promoting Defence Cooperation for a Dynamic ASEAN Community yang mengadopsi Terms of Reference dari The ASEAN Center of Military Medicine.

Sementara pertimbangan ketiga adalah bahwa untuk lebih meningkatkan peran aktif Indonesia dalam kerja sama internasional di bidang kesehatan militer intra-ASEAN dan antara negara-negara anggota ASEAN dengan negara-negara Plus, Indonesia perlu menjadi anggota pada The ASEAN Center of Military Medicine yang merupakan organisasi tingkat Kementerian Pertahanan negara-negara anggota ASEAN di bidang kesehatan militer.

Sedangkan yang keempat, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Penetapan Keanggotaan Indonesia pada The ASEAN Center of Military Medicine.

Keppres yang ditetapkan Presiden Jokowi di Jakarta, pada 9 November 2021 lalu ini menetapkan keanggotaan Indonesia pada The ASEAN Center of Military Medicine.

Pelaksanaan penetapan keanggotaan Indonesia serta hak dan kewajiban yang menyertainya tunduk pada ketentuan yang berlaku pada The ASEAN Center of Military Medicine dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari penetapan keanggotaan Indonesia sebagaimana dimaksud dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. []

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

Kasus Uang Paroki Aek Nabara Rp 28 Miliar di BNI, BP BUMN Berjanji Segera Tuntaskan

Jakarta - Kasus uang jemaat Gereja Paroki St. Fransiskus...

Profil Andi Hakim Febriansyah, Eks Kepala Kas BNI Aek Nabara yang Ditangkap Polda Sumut

Medan - Nama Andi Hakim Febriansyah menjadi perhatian publik...

GAMKI Minta JK Hadapi Proses Hukum, Dugaan Penistaan Agama Diminta Diusut Tuntas

JAKARTA – Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) menegaskan...

Bejat! Oknum Kiai di Pati Cabuli 50 Santriwati di Ponpes

Pati, Opsi.id - Kasus pencabulan kembali terungkap. kali ini...

Profil Karutan Balige Valen Sonar Rumbiak, Sah Menyandang Marga Pardede

Toba, Opsi.id - Kepala Rutan Kelas IIB Balige, Valen...

Java Jazz Festival 2026 Hadir di NICE PIK 2 dengan Layanan Shuttle Terintegrasi

Jakarta - myBCA International Java Jazz Festival 2026 akan...

Polantas Polda Sulbar Lakukan Pengaturan dan Edukasi Lalu Lintas Menyeluruh Bagi Warga

Mamuju, OPSI.ID - Satuan Lalu Lintas Polda Sulawesi Barat...

321 WNA Kasus Judi Online Internasional Dipindah ke Kantor Imigrasi

JAKARTA, Opsi.id  — Sebanyak 321 warga negara asing (WNA)...

Wali Kota Wesly Rayakan Paskah Bersama ASN Pemko Pematangsiantar

Pematangsiantar, Opsi.id - Wesly Silalahi bersama Ketua TP PKK...

Kerja Keras Berbuah Manis, Tiga Pelajar Mamasa Wakili Indonesia di Kuala Lumpur Cup U16

Mamuju, OPSI.ID - Tiga pelajar asal Kabupaten Mamasa berhasil...

Pameran Budaya Pancasila 2026 di Mamuju Resmi Digelar

Mamuju, OPSI.ID - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Barat...

Bus Halmahera Terbalik Keluar Tol JMKT, 4 Penumpang Tewas

SERDANG BEDAGAI, Opsi.id  — Satu unit Bus Halmahera BK...

Berita Terbaru

Popular Categories