Dugaan Penggelapan Surat Berharga, Seorang Pendeta di Siantar Dilaporkan ke Polisi

Pematangsiantar – Seorang pendeta di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, Horas Sianturi dikabarkan dilaporkan di dua polres, yakni Polres Pematangsiantar dan Polres Simalungun.

Pria yang juga mengaku seorang advokat itu dilaporkan atas dugaan penggelapan surat berharga milik Mariana. Hal itu diungkap Mariana melalui pengacaranya Romi Tampubolon, Kamis, 10 Februari 2022. 

Romi mengatakan, berawal dari konflik keluarga antara Mariana dan kakaknya bernama Marwati Salim. Saat konflik terjadi, Marwati memakai jasa Horas Sianturi untuk menyimpan surat-surat berharga.

“Marwati Salim memakai jasa Horas Sianturi. Horas diberi kuasa. Saat itu ada lima sertifikat yang dipegang Horas. Namun tinggal dua yang belum dipulangkan,” kata Romi.

Romy menuturkan, Mariana dan Marwati kemudian sepakat berdamai. Setelah itu, mereka meminta surat-surat tersebut kepada Horas Sianturi secara baik-baik. Namun permintaan itu tak ditanggapi.

Romi menyebut kedua surat tersebut, yaitu Sertifikat Hak Milik (SHM) sebuah rumah toko di Jalan Cokroaminoto, Kota Pematangsiantar dan Surat Hak Guna Bangunan Nomor 4 di Kelurahan Sinaksak, Kabupaten Simalungun. Keduanya atas nama Mariana.

Romi menuturkan, selama surat kuasa diberikan kepada Horas, dia melakukan perubahan secara semena-mena pada aset tersebut. Di ruko Jalan Cokroaminoto misalnya, Horas membenahi fisik bangunan tersebut tanpa sepengetahuan kliennya.

Baca juga: Pengedar Ganja di Siantar Dihukum Hakim Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa

“Dia tidak memberitahukan berapa rangka besi yang dijual. Makanya kami laporkan dia secara resmi. Klien saya mengalami kerugian Ro 200 juta, sementara penggelapan terhadap sertifikat ruko tersebut klien kami merugi Rp 8 miliar,” kata Romi. 

Romi menyampaikan, hak retensi terhadap Horas Sianturi telah dibayarkan sebesar Rp 135 juta dan kuasanya telah dicabut sesuai prosedur yang benar.

Horas Sianturi secara terpisah dihubungi mengatakan pihaknya hanya menjalankan proses.

“Artinya waktu mereka di kantor, apa yang menjadi hak mereka dan apa yang menjadi hak kami diselesaikan dulu. Kami kan ada akta notarisnya. Ini masih dalam koridor-koridor kami sebagai lawyer,” ujar Horas.

Horas menuturkan, ada biaya yang harus ditanggung kliennya, Marwati Salim kepada teman-teman lawyer yang sempat dipakai jasanya. Perbuatannya menahan surat lantaran belum ada hak lawyer yang dipenuhi.

“Kami menghormati setiap prosedur hukum. Ini masih tugas tugas kami sebagai kuasa hukum. Kalau apa yang menjadi hak mereka dan menjadi hak kami di-clear-kan nggak ada masalah. Kami akan tempuh jalur hukum, tapi kami lihatlah dulu,” tuturnya. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Masih Syuting, Sunil Samtani Ungkap Jadwal Tayang Film Pengabdi Setan 2: Communion

Jakarta - Produser Rapi Films, Sunil Samtani, membeberkan jadwal...

Mikha Tambayong dan Rayi Putra Kolaborasi di Single Jalan Tengah

Jakarta - Kolaborasi terbaru antara Mikha Tambayong dan Rayi...

Clever Moose Awali Era Arabic Genre Bending Lewat Single Dhabab Dhini

Jakarta - Setelah menempuh perjalanan panjang melintasi berbagai kota...

Ryan Gosling Resmi Diumumkan Sebagai Pemeran Ghost Rider

Jakarta - Ryan Gosling akhirnya resmi diumumkan sebagai pemeran...

Kena Sanksi Privasi, TikTok Didenda Rp126,5 Miliar di Korea Selatan

Jakarta - Otoritas perlindungan data pribadi Korea Selatan kembali...

Kaesang Pangarep Umumkan Maju Pileg 2029 dari Solo, Minta Kader PSI Tetap Solid

SOLO, Opsi.id– Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang...

Gibran Soroti RUU Perampasan Aset, Tegaskan Koruptor Harus Dimiskinkan

Jakarta, Opsi.id  – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyuarakan...

Ibu di Deli Serdang Terkena Tikaman Pisau Usai Lerai Anak Bertengkar

Deli Serdang, Opsi.id – Seorang ibu di Desa Naga...

Febri Diansyah Ungkap Alasan Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah

Jakarta, Opsi.id  – Advokat sekaligus mantan Juru Bicara KPK,...

Berita Terbaru

Popular Categories