Dugaan Penggelapan Surat Berharga, Seorang Pendeta di Siantar Dilaporkan ke Polisi

Pematangsiantar – Seorang pendeta di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, Horas Sianturi dikabarkan dilaporkan di dua polres, yakni Polres Pematangsiantar dan Polres Simalungun.

Pria yang juga mengaku seorang advokat itu dilaporkan atas dugaan penggelapan surat berharga milik Mariana. Hal itu diungkap Mariana melalui pengacaranya Romi Tampubolon, Kamis, 10 Februari 2022. 

Romi mengatakan, berawal dari konflik keluarga antara Mariana dan kakaknya bernama Marwati Salim. Saat konflik terjadi, Marwati memakai jasa Horas Sianturi untuk menyimpan surat-surat berharga.

“Marwati Salim memakai jasa Horas Sianturi. Horas diberi kuasa. Saat itu ada lima sertifikat yang dipegang Horas. Namun tinggal dua yang belum dipulangkan,” kata Romi.

Romy menuturkan, Mariana dan Marwati kemudian sepakat berdamai. Setelah itu, mereka meminta surat-surat tersebut kepada Horas Sianturi secara baik-baik. Namun permintaan itu tak ditanggapi.

Romi menyebut kedua surat tersebut, yaitu Sertifikat Hak Milik (SHM) sebuah rumah toko di Jalan Cokroaminoto, Kota Pematangsiantar dan Surat Hak Guna Bangunan Nomor 4 di Kelurahan Sinaksak, Kabupaten Simalungun. Keduanya atas nama Mariana.

Romi menuturkan, selama surat kuasa diberikan kepada Horas, dia melakukan perubahan secara semena-mena pada aset tersebut. Di ruko Jalan Cokroaminoto misalnya, Horas membenahi fisik bangunan tersebut tanpa sepengetahuan kliennya.

Baca juga: Pengedar Ganja di Siantar Dihukum Hakim Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa

“Dia tidak memberitahukan berapa rangka besi yang dijual. Makanya kami laporkan dia secara resmi. Klien saya mengalami kerugian Ro 200 juta, sementara penggelapan terhadap sertifikat ruko tersebut klien kami merugi Rp 8 miliar,” kata Romi. 

Romi menyampaikan, hak retensi terhadap Horas Sianturi telah dibayarkan sebesar Rp 135 juta dan kuasanya telah dicabut sesuai prosedur yang benar.

Horas Sianturi secara terpisah dihubungi mengatakan pihaknya hanya menjalankan proses.

“Artinya waktu mereka di kantor, apa yang menjadi hak mereka dan apa yang menjadi hak kami diselesaikan dulu. Kami kan ada akta notarisnya. Ini masih dalam koridor-koridor kami sebagai lawyer,” ujar Horas.

Horas menuturkan, ada biaya yang harus ditanggung kliennya, Marwati Salim kepada teman-teman lawyer yang sempat dipakai jasanya. Perbuatannya menahan surat lantaran belum ada hak lawyer yang dipenuhi.

“Kami menghormati setiap prosedur hukum. Ini masih tugas tugas kami sebagai kuasa hukum. Kalau apa yang menjadi hak mereka dan menjadi hak kami di-clear-kan nggak ada masalah. Kami akan tempuh jalur hukum, tapi kami lihatlah dulu,” tuturnya. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

Daftar Final Line Up Synchronize Fest 2026 Lengkap Sesuai Hari

Jakarta - Oktober 2026 akan menjadi bulan yang penuh...

Atiya Purnomo Persembahkan Lagu Sinarku Takkan Sirna

Jakarta - Di tengah semangat generasi muda Indonesia yang...

Grup Duo, DUA Rilis Single Let Go

Jakarta – Di tengah ramainya tren musik pop lokal,...

Melihat Lebih Dekat Fasilitas LRT Jakarta Rute Kelapa Gading-Manggarai, Milik Jakpro

Jakarta – PT Jakarta Propertindo (Perseroda) atau Jakpro melakukan...

Pesan Tegas Rektor Unhas di Dies Natalis ke-70: Bersatu untuk Perkuat Unhas

Makassar, OPSI.ID - Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof. Jamaluddin...

Kejagung Sita Rp1,3 Triliun dalam Kasus Dugaan Korupsi Perkebunan di Kawasan Hutan Lampung

JAKARTA, Opsi.id  – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap perkembangan terbaru...

Jeirry Sumampow: Integritas Pemilu Dimulai dari Rekrutmen Penyelenggaranya

JAKARTA, Opsi.id  – Persoalan independensi dan integritas penyelenggara pemilu...

Kejagung Sebut Bukti Dugaan Pemerasan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Telah Lengkap

Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan penyidik telah menemukan...

Berita Terbaru

Popular Categories