Rugikan Negara Rp 515 M, Ada Dugaan Keterlibatan Unsur TNI-Sipil Korupsi Satelit Kemhan

Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan bahwa penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan satelit Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur Kementerian Pertahanan (Kemhan) dilakukan secara koneksitas.

Hal itu lantaran pelaku dalam perkara ini diduga berasal dari unsur TNI dan sipil. Keputusan itu diambil usai gelar perkara yang dilakukan pada Senin, 14 Februari 2022.

“Diduga ada keterlibatan dari unsur TNI dan unsur sipil. Sehingga, dalam gelar perkara sepakat untuk mengusulkan penanganan perkara ini ditangani secara koneksitas,” kata Burhanuddin mengutip CNNIndonesia, Senin, 14 Februari 2022.

Merujuk pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penanganan perkara secara koneksitas akan diadili di lingkungan peradilan umum. Penyidikan akan dikoordinasikan melalui Jaksa Agung Muda bidang Pidana Militer (Jampidmil).

Dalam penanganan perkara ini, Burhanuddin mengatakan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan Polisi Militer (POM) TNI, Badan Pembinaan Hukum (Babinkum) TNI), hingga pihak Oditur TNI.

Menurutnya, penyidik menduga ada duga pelanggaran tindak pidana korupsi selama kasus tersebut. Hal itu pun, kata dia, telah diungkap dalam proses gelar perkara yang dihadiri seluruh unsur.

“Saya memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer untuk segera melakukan koordinasi dengan Polisi Militer (POM) TNI, Babinkum TNI untuk membentuk tim penyidik koneksitas. Diharapkan tim penyidik dapat segera menetapkan tersangka,” ujar Burhanuddin.

Sementara, Jampidmil Laksda TNI Anwar Saadi mengatakan bahwa pihaknya telah membentuk tim untuk mulai mengusut perkara tersebut.

Ia memastikan kerja tim penyidik gabungan akan sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam Undang-undang.

“Nantinya tim sesuai ketentuan Undang-undang akan terdiri dari penyidik POM TNI, kemudian Oditur Militer dan nanti kami akan koordinasi dengan Oditurat Jenderal,” ucap Anwar.

Sementara itu, dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut disebut mencapai Rp 515 miliar.

“Ada indikasi kerugian negara dalam sewa tersebut, sudah kita keluarkan sejumlah uang yang nilainya Rp 515 miliar. Untuk sementara, ini yang kita temukan,” kata Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kepada wartawan, Senin, 14 Februari 2022.

Menurutnya, penyidik saat ini tengah melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Setidaknya, ada dua dugaan tindak pidana korupsi yang dapat terjadi selama proses pengelolaan itu.

Febrie mengatakan bahwa pihak Kejagung bersikap terbuka dengan institusi TNI terkait dengan proses penyidikan yang dilakukan.

Sehingga, kata dia, selama proses pendalaman perkara kedua institusi itu memiliki pemahaman yang sama terkait anatomi perkara, modus yang dilakukan pelaku, hingga pihak-pihak yang terlibat.

Sebagai informasi, kasus ini pertama kali diungkap oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD.

Mahfud mengatakan bahwa perkara itu pertama kali terendus saat Indonesia digugat oleh London Court of International Arbitration karena Kementerian tak membayar sewa satelit sesuai dengan nilai kontrak yang ditandatangani.

Ada dua perusahaan yang menggugat. Pertama ialah Avianti Communication Limited dan Nayayo. Walhasil, Indonesia harus membayar tagihan atas gugatan tersebut hingga diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Kala itu, Mahfud mengatakan bahwa negara masih berpotensi ditagih oleh pihak-pihak lain seperti Airbus, Detente, Hogan Lovelis dan Telesat.

Oleh sebab itu, Presiden Joko Widodo meminta agar kasus dugaan penyelewengan kewenangan dalam pengadaan proyek satelit di Kemenhan itu diusut tuntas.[]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

Kasus Uang Paroki Aek Nabara Rp 28 Miliar di BNI, BP BUMN Berjanji Segera Tuntaskan

Jakarta - Kasus uang jemaat Gereja Paroki St. Fransiskus...

Profil Andi Hakim Febriansyah, Eks Kepala Kas BNI Aek Nabara yang Ditangkap Polda Sumut

Medan - Nama Andi Hakim Febriansyah menjadi perhatian publik...

GAMKI Minta JK Hadapi Proses Hukum, Dugaan Penistaan Agama Diminta Diusut Tuntas

JAKARTA – Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) menegaskan...

Bejat! Oknum Kiai di Pati Cabuli 50 Santriwati di Ponpes

Pati, Opsi.id - Kasus pencabulan kembali terungkap. kali ini...

Profil Karutan Balige Valen Sonar Rumbiak, Sah Menyandang Marga Pardede

Toba, Opsi.id - Kepala Rutan Kelas IIB Balige, Valen...

Cedera Parah, Fermín López Terancam Absen di Piala Dunia 2026

Mengalami patah tulang metatarsal kelima di kaki kanannya...

Anies Baswedan Jadi Anggota Dewan Penasihat Riyadh, Bawa Pengalaman Jakarta ke Panggung Global

Anies Baswedan, dipercaya menjadi anggota Dewan Penasihat Komisi...

DPRD DKI Dorong BUMD Fokus Salurkan TJSL ke Persoalan Sampah dan Septic Tank untuk Warga Jakarta

‎Jakarta – Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Tanggung...

RS Bhayangkara Polda Sulbar Raih Penghargaan Digitalisasi Bintang 3 dari BPJS Kesehatan

Mamuju, OPSI.ID - Rumah Sakit (Rumkit) Bhayangkara Hoegeng Imam...

Rooney: Salah Egois — Drop Dia dari Laga Perpisahan Anfield

Inggris, Opsi.id - Mantan striker Manchester United Wayne Rooney...

Pramono Anung Bakal Sebar Bansos, Alarm Keloyoan Ekonomi Warga Jakarta

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengakui adanya...

Antoine Griezmann: Cinta Atlético lebih berharga dari trofi apapun

Jakarta, Opsi.id - Antoine Griezmann menutup babak terakhirnya di...

Pemerintah Tetapkan 1 Dzulhijjah 1447 H Jatuh pada 18 Mei 2026, Iduladha 27 Mei

Jakarta, OPSI.ID - Menteri Agama Republik Indonesia Nasaruddin Umar...

Berita Terbaru

Popular Categories