Gim Higgs Domino Antar Karyawan Hotel di Taput ke Balik Jeruji Besi

Tapanuli Utara – Seorang pria yang kesehariannya berprofesi sebagai karyawan salah satu hotel di Kota Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara (Sumut), harus meringkuk di balik jeruji besi.

Kasus yang menjeratnya adalah pencurian perhiasan emas milik Rosinta Hutabarat, 40 tahun, warga Jalan FL Tobing, Tarutung.

Hasil curiannya pun kemudian dijual, dan uangnya digunakan untuk memuaskan hasratnya bermain game atau gim online Higgs Domino alias Scatter.

Pelaku pencurian itu berinisial RWS, 23 tahun, warga Hutagugur, Desa Onan Runggu, Kecamatan Sipahutar, Tapanuli Utara. Dia ditangkap pada Senin, 29 November 2021 lalu.

Selain RWS, Kepolisian Resor Tapanuli Utara juga menangkap OS yang merupakan pembeli (penadah) barang curian tersebut.

“Kasus pencurian itu terjadi pada Minggu, 7 November 2021 sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu korban yang merupakan menantu pemilik hotel tempat pelaku bekerja, sedang keluar dan pengunjung di hotel tersebut juga sepi. Pelaku kemudian membobol pintu kamar dan berhasil menggondol perhiasan emas dan dua buah buku tabungan BRI yang disimpan dalam lemari,” kata Kasat Reskrim Polres Taput, AKP Kristo Tamba saat memimpin konferensi pers di markasnya, Jumat, 3 Desember 2021.

Keesokan hari, kata Tamba, pelaku meminta izin kepada pemilik hotel untuk berangkat ke Kota Medan.

“Di Medan, pelaku menjual perhiasan hasil curiannya kepada OS senilai Rp 24.500.000,” ujarnya.

Dari pengakuan pelaku RWS, sambung Tamba, uang hasil penjualan emas curiannya dipakai untuk bermain judi online.

“Uang hasil penjualan emas curian itu dipakai oleh RWS untuk bermain judi game online Higgs Domino atau Scatter,” tuturnya.

Dari tangan pelaku, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu unit motor Honda milik pelaku, dua buku tabungan BRI milik korban, sepasang sandal, sapu ijuk, pipa air dan jaringan kabel listrik yang dipakai untuk membobol pintu kamar.

“RWS disangkakan melanggar pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, sedangkan OS melanggar pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,”  ucap Kasat Reskrim Polres Taput, AKP Kristo Tamba.[]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Masih Syuting, Sunil Samtani Ungkap Jadwal Tayang Film Pengabdi Setan 2: Communion

Jakarta - Produser Rapi Films, Sunil Samtani, membeberkan jadwal...

Arya Novanda Rilis Single Berbahasa Inggris Bertajuk Oh Baby

Jakarta - Musisi muda Arya Novanda kembali menghadirkan karya...

Lapor Pak! Hadir di Viu dengan Kurasi Episode Paling Pecah

Jakarta - Program komedi populer "Lapor Pak!" kini resmi...

Elisabet Flassy Wandik Bawa Dekranasda Tolikara Bersinar, Stand Papua Pegunungan Jadi Magnet HUT Dekranas

MAKASSAR, Opsi.id – Kepemimpinan Ketua Tim Penggerak PKK sekaligus...

Jawaban Bupati Tolikara: Emas Papua Harus Menjadi Berkat Bagi Rakyat di Tanah Papua

Shalom. Salam sejahtera bagi kita semua. Wa.. Wa.. Yaki.....

Luhut: Kemiskinan Tak Boleh Jadi Alasan Berhenti Belajar, Anak Tepi Danau Toba Bisa Mendunia

TOBA, Opsi.id  – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut...

INDAHKUS Rilis Single Terbaru Bertajuk Bentar Lagi Sayang

Jakarta - Setelah sukses dengan single "Malu-Malu", penyanyi muda...

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU

Jakarta, Opsi.id – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak...

Berita Terbaru

Popular Categories