Gim Higgs Domino Antar Karyawan Hotel di Taput ke Balik Jeruji Besi

Tapanuli Utara – Seorang pria yang kesehariannya berprofesi sebagai karyawan salah satu hotel di Kota Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara (Sumut), harus meringkuk di balik jeruji besi.

Kasus yang menjeratnya adalah pencurian perhiasan emas milik Rosinta Hutabarat, 40 tahun, warga Jalan FL Tobing, Tarutung.

Hasil curiannya pun kemudian dijual, dan uangnya digunakan untuk memuaskan hasratnya bermain game atau gim online Higgs Domino alias Scatter.

Pelaku pencurian itu berinisial RWS, 23 tahun, warga Hutagugur, Desa Onan Runggu, Kecamatan Sipahutar, Tapanuli Utara. Dia ditangkap pada Senin, 29 November 2021 lalu.

Selain RWS, Kepolisian Resor Tapanuli Utara juga menangkap OS yang merupakan pembeli (penadah) barang curian tersebut.

“Kasus pencurian itu terjadi pada Minggu, 7 November 2021 sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu korban yang merupakan menantu pemilik hotel tempat pelaku bekerja, sedang keluar dan pengunjung di hotel tersebut juga sepi. Pelaku kemudian membobol pintu kamar dan berhasil menggondol perhiasan emas dan dua buah buku tabungan BRI yang disimpan dalam lemari,” kata Kasat Reskrim Polres Taput, AKP Kristo Tamba saat memimpin konferensi pers di markasnya, Jumat, 3 Desember 2021.

Keesokan hari, kata Tamba, pelaku meminta izin kepada pemilik hotel untuk berangkat ke Kota Medan.

“Di Medan, pelaku menjual perhiasan hasil curiannya kepada OS senilai Rp 24.500.000,” ujarnya.

Dari pengakuan pelaku RWS, sambung Tamba, uang hasil penjualan emas curiannya dipakai untuk bermain judi online.

“Uang hasil penjualan emas curian itu dipakai oleh RWS untuk bermain judi game online Higgs Domino atau Scatter,” tuturnya.

Dari tangan pelaku, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu unit motor Honda milik pelaku, dua buku tabungan BRI milik korban, sepasang sandal, sapu ijuk, pipa air dan jaringan kabel listrik yang dipakai untuk membobol pintu kamar.

“RWS disangkakan melanggar pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, sedangkan OS melanggar pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,”  ucap Kasat Reskrim Polres Taput, AKP Kristo Tamba.[]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

Dukung Langkah Polri, H3 Desak Jaringan Narkoba di Sumut Ditumpas

Medan, OPSI.ID - Komunitas Horas Halak Hita (H3) menyatakan...

Pendidikan 2 Tahun Prabowo-Gibran Versi Akademisi ITB Nobel

Makassar, OPSI.ID - Dua tahun berjalannya pemerintahan Presiden Prabowo...

Maia Estianty Sebut Sistem Royalti di Masa Lalu Lebih Menyejahterakan Musisi

Jakarta - Dinamika industri musik Indonesia senantiasa menghadirkan perdebatan...

JUNE Active Studio Bersama JUNI Goods Luncurkan Recreational Athletes Club

Jakarta - Perkembangan kultur olahraga rekreasional di Indonesia kembali...

DLK dan Inhype Pictures Rilis Film Drama Remaja, Yang Disebut Nakal

Jakarta - Industri perfilman tanah air bersiap kedatangan sebuah...

Sembilan Hakim MK Kembali Diadukan ke MKMK soal Putusan Sengketa Ijazah Gibran

JAKARTA, Opsi.ID – Sembilan hakim konstitusi kembali diadukan ke...

Prabowo Akui Ikuti Garis Politik Jokowi, Tegaskan Indonesia Tak Mau Ikut Blok Militer

JAKARTA, Opsi.ID – Presiden Prabowo Subianto mengakui mengikuti garis politik...

LindungiHutan dan Tamara Dai Wujudkan Pelestarian Pesisir Lewat Penanaman Mangrove di PIK

Jakarta - Upaya strategis dalam rangka memperkuat mitigasi abrasi...

Berita Terbaru

Popular Categories