Gim Higgs Domino Antar Karyawan Hotel di Taput ke Balik Jeruji Besi

Tapanuli Utara – Seorang pria yang kesehariannya berprofesi sebagai karyawan salah satu hotel di Kota Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara (Sumut), harus meringkuk di balik jeruji besi.

Kasus yang menjeratnya adalah pencurian perhiasan emas milik Rosinta Hutabarat, 40 tahun, warga Jalan FL Tobing, Tarutung.

Hasil curiannya pun kemudian dijual, dan uangnya digunakan untuk memuaskan hasratnya bermain game atau gim online Higgs Domino alias Scatter.

Pelaku pencurian itu berinisial RWS, 23 tahun, warga Hutagugur, Desa Onan Runggu, Kecamatan Sipahutar, Tapanuli Utara. Dia ditangkap pada Senin, 29 November 2021 lalu.

Selain RWS, Kepolisian Resor Tapanuli Utara juga menangkap OS yang merupakan pembeli (penadah) barang curian tersebut.

“Kasus pencurian itu terjadi pada Minggu, 7 November 2021 sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu korban yang merupakan menantu pemilik hotel tempat pelaku bekerja, sedang keluar dan pengunjung di hotel tersebut juga sepi. Pelaku kemudian membobol pintu kamar dan berhasil menggondol perhiasan emas dan dua buah buku tabungan BRI yang disimpan dalam lemari,” kata Kasat Reskrim Polres Taput, AKP Kristo Tamba saat memimpin konferensi pers di markasnya, Jumat, 3 Desember 2021.

Keesokan hari, kata Tamba, pelaku meminta izin kepada pemilik hotel untuk berangkat ke Kota Medan.

“Di Medan, pelaku menjual perhiasan hasil curiannya kepada OS senilai Rp 24.500.000,” ujarnya.

Dari pengakuan pelaku RWS, sambung Tamba, uang hasil penjualan emas curiannya dipakai untuk bermain judi online.

“Uang hasil penjualan emas curian itu dipakai oleh RWS untuk bermain judi game online Higgs Domino atau Scatter,” tuturnya.

Dari tangan pelaku, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu unit motor Honda milik pelaku, dua buku tabungan BRI milik korban, sepasang sandal, sapu ijuk, pipa air dan jaringan kabel listrik yang dipakai untuk membobol pintu kamar.

“RWS disangkakan melanggar pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, sedangkan OS melanggar pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,”  ucap Kasat Reskrim Polres Taput, AKP Kristo Tamba.[]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

Kasus Uang Paroki Aek Nabara Rp 28 Miliar di BNI, BP BUMN Berjanji Segera Tuntaskan

Jakarta - Kasus uang jemaat Gereja Paroki St. Fransiskus...

Profil Andi Hakim Febriansyah, Eks Kepala Kas BNI Aek Nabara yang Ditangkap Polda Sumut

Medan - Nama Andi Hakim Febriansyah menjadi perhatian publik...

GAMKI Minta JK Hadapi Proses Hukum, Dugaan Penistaan Agama Diminta Diusut Tuntas

JAKARTA – Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) menegaskan...

Bejat! Oknum Kiai di Pati Cabuli 50 Santriwati di Ponpes

Pati, Opsi.id - Kasus pencabulan kembali terungkap. kali ini...

Profil Karutan Balige Valen Sonar Rumbiak, Sah Menyandang Marga Pardede

Toba, Opsi.id - Kepala Rutan Kelas IIB Balige, Valen...

Kerja Keras Berbuah Manis, Tiga Pelajar Mamasa Wakili Indonesia di Kuala Lumpur Cup U16

Mamuju, OPSI.ID - Tiga pelajar asal Kabupaten Mamasa berhasil...

Pameran Budaya Pancasila 2026 di Mamuju Resmi Digelar

Mamuju, OPSI.ID - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Barat...

Bus Halmahera Terbalik Keluar Tol JMKT, 4 Penumpang Tewas

SERDANG BEDAGAI, Opsi.id  — Satu unit Bus Halmahera BK...

Bali Tuan Rumah Red Bull Cliff Diving World Series 2026

BALI, Opsi.id  — Musim ke-17 Red Bull Cliff Diving...

Dirreskrimum Polda Sulsel Diganti, Ini Sosok Penggantinya

Makassar, OPSI.ID - Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Djuhandhani...

Reynaldo Bryan Dorong HIPMI Jadi Lokomotif Ekonomi Nasional

JAMBI, Opsi.id  — Reynaldo Bryan mendorong transformasi Himpunan Pengusaha...

Ariel NOAH Rilis Single Ancika untuk OST Dilan ITB 1997

Jakarta - Ariel NOAH kembali menyapa penggemar dengan karya...

Berita Terbaru

Popular Categories