Jakarta – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk dipanggil dan diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung).
Berkaitan dengan kasus Amsal Sitepu, videografer yang semula dijerat pidana korupsi oleh jaksa, akhirnya bebas di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Pemanggilan dan pemeriksaan dimaksud dibenarkan
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, Minggu, 5 April 2026.
Dia menyebut, Kejagung tengah memeriksa Kajari Karo Danke Rajagukguk.
Ikut diperiksa, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karo, Reinhard Harve Sembiring, dan para jaksa penuntut umum yang menangani kasus Amsal Sitepu.
“Mereka saat ini sudah ditarik tim ke Kejaksaan Agung untuk dilakukan klarifikasi,” ujar Anang dilansir Senin, 6 April 2026.
Dikatakannya, proses eksaminasi mendalam tengah dilakukan terhadap mereka.
Terlebih adanya dugaan intimidasi dan bertindak tidak profesional dalam menangani kasus Amsal Sitepu.
Kejagung kata dia, akan tetap bertindak hati-hati dalam menjalankan klarifikasi terhadap Danke cs.
Baca Juga: Amsal Sitepu Bebas, Komisi III DPR RI Angkat Bicara
Jika nantinya hasil pemeriksaan terhadap Danke cs ditemukan adanya pelanggaran, terhadap mereka akan dijatuhkan sanksi etik.
“Kalau terbukti melanggar dan tidak profesional, maka akan ada tindakan etik dari internal terhadap mereka,” katanya.
Kejari Karo yang dipimpin Danke Rajagukguk menjadi perhatian Komisi III DPR RI dan mendapat atensi publik.
Amsal Sitepu yang mereka jerat dengan tuduhan melakukan korupsi pengadaan pembuatan profil desa di Kabupaten Karo, ternyata bebas di PN Medan.
Komisi III kemudian memanggil Danke dan jajarannya yang menangani kasus Amsal.
Ada indikasi perlawanan dilakukan Kajari Karo terhadap permohonan penangguhan penahanan Amsal yang dimohonkan Komisi III.
Kajari Karo justru bukannya melaksanakan permohonan Komisi III sebagai penjamin, yang disetujui PN Medan.
Sebaliknya membuat surat pengalihan penahanan terhadap Amsal.
Sikap Danke Rajagukguk ini kemudian memantik reaksi keras Komisi III terutama Ketua Komisi III Habiburokhman.
Danke dan anak buahnya menghadapi rapat pendapat umum di gedung Senayan, Komisi III DPR RI pada Kamis, 4 April 2026.
Amsal Sitepu ditahan di LP Tanjung Gusta. Akhirnya keluar setelah ada upaya dari Komisi III.
Amsal kemudian akhirnya bebas pada 1 April 2026 setelah PN Medan menyatakan Amsal tidak bersalah.
Amsal dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.
“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum,” kata Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang di ruang sidang Cakra Utama, Rabu, 1 April 2026.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), baik primer maupun subsider, tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan.
“Mengembalikan hak-hak terdakwa, dan memulihkan harkat dan martabat serta nama baik terdakwa Amsal Sitepu,” ucap Yusafrihardi.
Jaksa penuntut umum dari Kejari Karo, Wira Arizona, yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara kepada Amsal.
“Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Amsal Christy Sitepu dengan pidana penjara selama dua tahun,” ujar Wira.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut sejumlah sanksi tambahan, yakni denda sebesar Rp 50 juta.
Uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 202.161.980 subsider kurungan 3 bulan.
Jika denda tidak dibayar ancaman tambahan 1 tahun penjara, jika uang pengganti tidak terpenuhi.[]

