Kajari Karo yang Salah Ketik dalam Kasus Amsal Sitepu, Diperiksa Kejagung Sanksi Menanti

Jakarta – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk dipanggil dan diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung).

Berkaitan dengan kasus Amsal Sitepu, videografer yang semula dijerat pidana korupsi oleh jaksa, akhirnya bebas di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Pemanggilan dan pemeriksaan dimaksud dibenarkan 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, Minggu, 5 April 2026.

Dia menyebut, Kejagung tengah memeriksa Kajari Karo Danke Rajagukguk. 

Ikut diperiksa, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karo, Reinhard Harve Sembiring, dan para jaksa penuntut umum yang menangani kasus Amsal Sitepu.

“Mereka saat ini sudah ditarik tim ke Kejaksaan Agung untuk dilakukan klarifikasi,” ujar Anang dilansir Senin, 6 April 2026.

Dikatakannya, proses eksaminasi mendalam tengah dilakukan terhadap mereka. 

Terlebih adanya dugaan intimidasi dan bertindak tidak profesional dalam menangani kasus Amsal Sitepu. 

Kejagung kata dia, akan tetap bertindak hati-hati dalam menjalankan klarifikasi terhadap Danke cs.

Baca Juga: Amsal Sitepu Bebas, Komisi III DPR RI Angkat Bicara

Jika nantinya hasil pemeriksaan terhadap Danke cs ditemukan adanya pelanggaran, terhadap mereka akan dijatuhkan sanksi etik. 

“Kalau terbukti melanggar dan tidak profesional, maka akan ada tindakan etik dari internal terhadap mereka,” katanya.

Kejari Karo yang dipimpin Danke Rajagukguk menjadi perhatian Komisi III DPR RI dan mendapat atensi publik.

Amsal Sitepu yang mereka jerat dengan tuduhan melakukan korupsi pengadaan pembuatan profil desa di Kabupaten Karo, ternyata bebas di PN Medan.

Komisi III kemudian memanggil Danke dan jajarannya yang menangani kasus Amsal.

Ada indikasi perlawanan dilakukan Kajari Karo terhadap permohonan penangguhan penahanan Amsal yang dimohonkan Komisi III.

Kajari Karo justru bukannya melaksanakan permohonan Komisi III sebagai penjamin, yang disetujui PN Medan.

Sebaliknya membuat surat pengalihan penahanan terhadap Amsal.

Sikap Danke Rajagukguk ini kemudian memantik reaksi keras Komisi III terutama Ketua Komisi III Habiburokhman. 

Danke dan anak buahnya menghadapi rapat pendapat umum di gedung Senayan, Komisi III DPR RI pada Kamis, 4 April 2026.

Amsal Sitepu ditahan di LP Tanjung Gusta. Akhirnya keluar setelah ada upaya dari Komisi III. 

Amsal kemudian akhirnya bebas pada 1 April 2026 setelah PN Medan menyatakan Amsal tidak bersalah.

Amsal dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.

“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum,” kata Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang di ruang sidang Cakra Utama, Rabu, 1 April 2026. 

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), baik primer maupun subsider, tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan. 

“Mengembalikan hak-hak terdakwa, dan memulihkan harkat dan martabat serta nama baik terdakwa Amsal Sitepu,” ucap Yusafrihardi. 

Jaksa penuntut umum dari Kejari Karo, Wira Arizona, yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara kepada Amsal. 

“Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Amsal Christy Sitepu dengan pidana penjara selama dua tahun,” ujar Wira. 

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut sejumlah sanksi tambahan, yakni denda sebesar Rp 50 juta.

Uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 202.161.980 subsider kurungan 3 bulan.

Jika denda tidak dibayar ancaman tambahan 1 tahun penjara, jika uang pengganti tidak terpenuhi.[]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Ahok Jawab Desas-desus Jadi Kepala Otorita Ibu Kota Negara di Kaltim

Jakarta - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja...

Jokowi Ungkap Alasan Pilih Lampung Jadi Tujuan Safari Politik Perdana Bersama PSI

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengungkap alasan...

BAKUMSU: Ada 20 Dugaan Pelanggaran HAM di Sumut Selama Mei 2026

Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara...

Konvensi ILO Nomor 193 Disahkan, Pekerja Platform Digital di Indonesia Dapat Perlindungan Lebih Kuat

Jakarta - Kecemasan jutaan pekerja platform digital terkait status...

Teriakan Pekerja Laundry Gagalkan Aksi Curanmor di Medan, Pelaku Sempat Jatuh Saat Kabur

Keberanian seorang pekerja laundry menggagalkan aksi pencurian sepeda...

Jadwal Lengkap Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 siap dimulai....

Ditlantas Polda Sulbar Bantu Warga dan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas

Mamuju, OPSI.ID - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi...

Maling Tembaga Penangkal Petir Menara PLN Mamuju, Tiga Pelaku Diciduk Polisi

Mamuju, OPSI.ID - Tim Resmob Jatanras Direktorat Reserse Kriminal...

Berita Terbaru

Popular Categories